Masa berlaku paspor putri Choi Soon-sil, Chung Yoo-ra yang ditahan di Denmark berakhir mulai pukul 00 hari Selasa (10/1/2017) sesuai dengan perintah pemerintah Korea Selatan.
Kementerian Luar Negeri Korea Selatan telah menginformasikan kepada otoritas Denmark dan Interpol tentang habisnya masa berlaku paspor Chung. Dengan demikian, Chung tidak diizinkan untuk masuk dan keluar perbatasan negara, dan dapat memiliki status sebagai imigran ilegal.
Namun, ada kemungkinan yang besar bahwa Chung tidak akan langsung diusir dari Denmark. Permintaan untuk mengekstradisi Chung dari penyidik independen telah diterima oleh otoritas Denmark, sehingga proses pemulangan Chung secara paksa ke Korea Selatan akan dipertimbangkan menurut hukum.
Kejaksaan Denmark berencana memperpanjang masa penahanan Chung jika diperlukan setelah memutuskan pemulangan secara paksa ke Korea Selatan, sampai tgl. 30 Januari mendatang. Namun, apabila Chung mengajukan gugatan sebagai protes atas keputusan tersebut, maka waktu pemulangannya bisa diperpanjang sampai satu tahun lebih.