Parlemen AS siap untuk menetapkan Korea Utara yang terus melakukan provokasi misil dan nuklir sebagai negara pendukung aksi teror.
Anggota Majelis Rendah dari Partai Republik AS, Ted Poe mengusulkan Rancangan Undang-Undang untuk menetapkan kembali Korea Utara sebagai negara pendukung teroris pada tgl. 12 Januari lalu. RUU tersebut meminta pemeriksaan kembali atas 20 kasus yang dilakukan oleh Korea Utara, dan penyerahan hasil investigasi atas keterlibatan Korea Utara dalam berbagai tindakan teror dalam waktu 90 hari setelah UU dibuat.
Poe mengatakan ancaman Korea Utara terhadap AS menjadi lebih besar daripada tahun 1988 ketika Korea Utara ditetapkan sebagai negara pendukung aksi teror untuk pertama kali.
AS telah memasukkan Korea Utara ke dalam daftar pendukung teroris setelah kasus peledakan Korean Air, namun dihapus pada tahun 2008 sesuai kesepakatan pengawasan atas nuklir Korea Utara.
Parlemen AS terus mendesak penetapan kembali Korea Utara sebagai negara pendukung teroris setelah kasus peretasan Sony Pictures Entertainment tahun 2014 lalu dan provokasi nuklir beruntun, namun pemerintahan Obama bersikap negatif.