Komisi Eropa sebagai badan eksekutif Uni Eropa pada Kamis (19/1/2017) memasukkan Korea Utara dan juga 9 negara lain dalam daftar hitam sebagai negara yang berisiko untuk pencucian uang atau mendanai teroris.
Negara-negara yang dimasukkan dalam daftar hitam, termasuk Iran, Afganistan, Irak dan Suriah akan diterapkan peraturan yang lebih ketat disaat mengadakan perdagangan dengan negara anggota Uni Eropa.
Namun demikian, Parlemen Eropa menolak daftar itu melalui pemungutan suara yang berlangsung pada hari Kamis (19/1/2017), dengan menyebut bahwa dalam daftar itu juga harus dimasukkan negara surga pajak seperti Panama dan Bahama.
Sehingga komisi eksekutif Eropa diperkirakan akan menyusun kembali daftar yang baru.