PBB telah mengeluarkan resolusi yang melarang pelanggaran hak asasi manusia Korea Utara selama 14 tahun berturut-turut.
Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi dengan konsensus tanpa pemungutan suara pada hari Senin (17/12/18) waktu New York.
Korea Selatan yang telah berpartisipasi dalam resolusi serupa sejak 2008 juga bergabung dengan negara-negara anggota PBB dalam mengadopsi resolusi tersebut.
Resolusi tidak mengikat itu mengatakan Majelis Umum mengutuk "pelanggaran HAM yang sudah berlangsung lama dan terus menerus, luas dan meluas di dan oleh Korea Utara".
Resolusi tersebut mendesak Dewan Keamanan PBB untuk meninjau laporan Komisi Penyelidikan PBB atas rincian pelanggaran HAM di Korea Utara dengan mengambil tindakan yang tepat untuk memastikan akuntabilitas, termasuk dengan mempertimbangkan rujukan ke Pengadilan Pidana Internasional.
Dokumen tahun ini untuk pertama kalinya memuat bahasa yang menyambut upaya diplomatik yang saat ini sedang berlangsung di Semenanjung Korea.