Pemerintah pusat dan pemerintah daerah Korea Selatan bekerja sama untuk mempercepat pendaftaran zona demiliterisasi (DMZ) sebagai warisan dunia.
Badan Urusan Warisan Seni-Budaya bersama pemerintah provinsi Gyeonggi dan Gangwon pada hari Kamis (11/7/19) menandatangani perjanjian kerja sama untuk Korea Selatan dan Utara dalam mendaftarkan DMZ sebagai warisan dunia.
Perjanjian itu untuk menjadikan DMZ sebagai lambang perdamaian antar-Korea dan mempersiapkan diri dalam mendaftarkan DMZ sebagai warisan dunia secara sistematis.
Dalam langkah tersebut, Badan Urusan Warisan Seni-Budaya memimpin pembicaraan antar-Korea dan memebentuk komite pelaksana pendaftaran DMZ Korea Selatan dan Utara. Sedangkan pemerintah provinsi Gyeonggi dan Gangwon bekerja sama dalam mendorong Korea Utara untuk berpartisipasi dan membuahkan hasil.
Badan Urusan Warisan Seni-Budaya berencana membentuk komite pelaksana dan menggelar pertemuan di bulan Juli dan memeriksa aset budaya di daerah DMZ dan sekitarnya bersama pemerintah provinsi tersebut hingga akhir tahun ini.
DMZ yang membagi Semenanjung Korea dengan lebar 4 kilometer disebut-sebut sebagai calon warisan dunia gabungan dari warisan alam dan warisan budaya.
DMZ bernilai tinggi sebagai warisan alam karena ekologinya terlindungi karena tidak pernah dikunjungi manusia sejak Perang Korea dan juga memiliki nilai warisan budaya karena masih menyimpan benteng Cheolwon yang dibangun pada abad ke-10 selain daripada jejak yang tersisa dari Perang Korea.