Badan Intelijen Nasional Korea Selatan (NIS) menyatakan Jepang tidak mengambil langkah-langkah yang tepat terhadap beberapa kapal kargo yang diduga melanggar sanksi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terhadap Korea Utara.
Badan tersebut mengevaluasi tindakan terkait dihadapan parlemen pada hari Selasa (16/7/19).
NIS mengatakan bahwa meskipun Korea Selatan berbagi informasi terkait, Jepang mengizinkan masuk dan berangkatnya tiga kapal yang dicurigai melanggar sanksi, dengan mengutip kurangnya dasar hukum domestik Tokyo untuk menangani kasus-kasus tersebut.
Badan intelijen Korea Selatan mengatakan reaksi Jepang sangat pasif dibandingkan dengan langkah-langkah Amerika Serikat terhadap kapal yang terlibat dalam kasus serupa. Namun, NIS tidak mengungkapkan bagaimana kapal tersebut melanggar sanksi PBB.