Pemerintah Korea Selatan pada hari Rabu (17/7/19) memberlakukan sebuah undang-undang yang melarang perusahaan untuk meminta para pelamar pekerjaan untuk mengungkapkan informasi pribadi yang tidak berhubungan dengan pekerjaan.
Di bawah peraturan yang dikenal dengan undang-undang "blind screening", para pemilik usaha akan menghadapi denda hingga lima juta won jika mereka mengumpulkan atau meminta informasi terkait status pernikahan, karakter-karakter fisik, latar belakang keluarga atau pendapatan rumah tangga.
Pelanggar peraturan untuk pertama kalinya akan dikenakan denda tiga hingga lima juta won, sementara pelanggar yang telah berulang melakukan pelanggaran peraturan ini akan menghadapi denda lima juta won atas setiap pelanggaran yang dilakukan.
Di bawah hukum ini, denda hingga 30 juta won juga akan diberikan kepada mereka yang meminta bantuan yang tidak layak terkait perektrutan kerja atau mereka yang melakukan pertukaran barang, jasa atau uang untuk bantuan serupa.