Kantor Kepresidenan Korea Selatan Cheongwadae, menyatakan bahwa apabila UU yang melengkapi kekurangan "Sistem 52 Jam Kerja Seminggu" seperti "Sistem Kerja Fleksibel" tidak disediakan di parlemen sampai bulan November, maka pemerintah akan mengumumkan langkah tambahan.
Pada bulan Januari tahun depan, "Sistem 52 Jam Kerja Seminggu" harus dilaksanakan di perusahaan dengan jumlah karyawan kurang dari 300 orang. Untuk menurunkan beban perusahaan, pemerintah Korea Selatan akan memperpanjang jangka waktu percobaan selama enam bulan, agar menunda hukuman kepada perusahaan yang tidak menepati "Sistem 52 Jam Kerja Seminggu".
Sekretaris Kepresidenan Senior untuk Penciptaan Lapangan Kerja, Hwang Deok-soon mengatakan bahwa pemerintah Korea Selatan telah pernah memberikan jangka waktu percobaan kepada perusahaan dengan karyawan lebih dari 300 orang. Situasi yang lebih buruk dapat terjadi pada saat sistem tersebut diterapkan di perusahaan dengan jumlah karyawan kurang dari 300 orang.
Sebelumnya, Presiden Moon Jae-in telah meminta untuk mempercepat kelulusan UU "Sistem Kerja Fleksibel" dan juga menyediakan langkah tambahan dari pemerintah.