Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

AMNESTY: Jepang Harus Bayar Kompensasi bagi Korban Perbudakan Syahwat di Masa Perang

Write: 2019-11-12 15:54:29Update: 2019-11-12 17:32:03

AMNESTY: Jepang Harus Bayar Kompensasi bagi Korban Perbudakan Syahwat di Masa Perang

Photo : YONHAP News

Organisasi non-pemerintah internasional untuk HAM, Amnesty Internasional menyerahkan pendapat hukumnya bahwa pengadilan harus mengakui hak penuntutan pembayaran ganti rugi dari para korban perbudakan syahwat oleh militer Jepang di masa perang. 

Amensty Internasional Korea Selatan pada hari Selasa (12/11/19), menyatakan bahwa pihaknya telah mengirim pendapat hukum tersebut kepada pengadilan pusat distrik Seoul.  

Disebutkan pula, pendapat hukum itu merinci bahwa di bawah hukum internasional, para penggugat berhak untuk menuntut ganti rugi terhadap Jepang di pengadilan Korea Selatan, dan tidak dapat dibatasi karena alasan prosedur, termasuk imunitas negara berdaulat, perjanjian dan waktu penerapannya. 

Menurut pendapat hukum itu, Amnesty Internasional menunjukkan bahwa dalam gugatan ganti rugi dari korban kerja paksa terhadap perusahaan Jepang tahun lalu, Mahkamah Agung Korea Selatan telah mengambil keputusan, dengan mengutip bahwa hak pribadi untuk mengklaim pembayaran kompensasi tidak terhapus karena tercapainya perjanjian antara Korea Selatan dan Jepang pada tahun 1965. 

Ditambahkan bahwa hak korban perbudakan syahwat untuk menuntut ganti rugi terhadap pemerintah Tokyo juga harus ditangani sama seperti keputusan tersebut.   

Sebelumnya pada bulan Desember 2016, sebelas korban perbudakan syahwat bersama lima anggota keluarga korban yang sudah meninggal, melayangkan gugatan untuk meminta pembayaran ganti rugi terhadap pemerintah Jepang. 

Akan tetapi, persidangan yang sebenarnya tidak dapat dimulai, karena pemerintah Tokyo tidak menghadiri pengadilan.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >