Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Pengadilan atas Gugatan Ganti Rugi Korban Perbudakan Syahwat Dimulai

Write: 2019-11-14 11:55:26Update: 2019-11-14 18:06:12

Photo : YONHAP News

Pengadilan Korea Selatan memulai pertimbangan mengenai gugatan pembayaran ganti rugi yang diajukan oleh korban perbudakan syahwat warga Korea oleh militer Jepang di masa perang terhadap pemerintah Jepang. 

Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengadakan sidang pertama pada hari Rabu (13/11/ 19) atas gugatan yang diajukan oleh para korban dan anggota keluarga mereka.

Penggugat melayangkan tuntutan pada Desember 2016 lalu sebagai protes atas kesepakatan yang dicapai pada tahun sebelumnya antara Seoul dan Tokyo tentang masalah perbudakan syahwat. 

Persidangan telah ditunda selama tiga tahun, karena Tokyo telah menolak gugatan itu, dengan menegaskan prinsipnya bahwa pemerintah Jepang kebal di bawah Undang-Undang Imunitas Negara Berdaulat.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >