Pengadilan Korea Selatan memulai pertimbangan mengenai gugatan pembayaran ganti rugi yang diajukan oleh korban perbudakan syahwat warga Korea oleh militer Jepang di masa perang terhadap pemerintah Jepang.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengadakan sidang pertama pada hari Rabu (13/11/ 19) atas gugatan yang diajukan oleh para korban dan anggota keluarga mereka.
Penggugat melayangkan tuntutan pada Desember 2016 lalu sebagai protes atas kesepakatan yang dicapai pada tahun sebelumnya antara Seoul dan Tokyo tentang masalah perbudakan syahwat.
Persidangan telah ditunda selama tiga tahun, karena Tokyo telah menolak gugatan itu, dengan menegaskan prinsipnya bahwa pemerintah Jepang kebal di bawah Undang-Undang Imunitas Negara Berdaulat.