Photo : Getty Images Bank
Kelompok HAM internasional yang berbasis di Amerika Serikat, Human Rights Watch (HRW), menegaskan bahwa pemerintah Korea Selatan berpotensi melanggar hak asasi manusia, saat mengusir dua warga Korea Utara, yang baru-baru ini masuk ke Korea Selatan setelah melakukan pembunuhan di kapal.
Dalam pernyataannya yang dirilis pada tanggal 12 November waktu setempat, kelompok itu mengkritik pemerintah Seoul bahwa deportasi dua awak kapal Korea Utara ke negara komunis yang terdaftar sebagai negara berisiko penyiksaan tersebut, ilegal berdasarkan hukum internasional.
Seorang pejabat HRW mengungkapkan bahwa otoritas pemerintah Seoul sebelumnya harus melakukan penelitian yang menyeluruh atas tuduhan terhadap warga Korea Utara tersebut dan kemudian menjamin peluang secukupnya bagi mereka untuk memprotes pemulangan ke negara mereka.
Dia juga meminta pemerintah Korea Selatan untuk segera mengambil tanggapan agar kejadian serupa tidak terulang lagi.