Jung Joon-young dan Choi Jong Hoon dijatuhi hukuman atas perbuatan kriminal yang dilakukannya dalam aplikasi messenger, Kakaotalk.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada hari Jumat (29/11/19) memberikan putusan bahwa Jung divonis hukuman enam tahun penjara, sementara Choi lima tahun penjara.
Selain hukuman penjara, mereka juga wajib menjalani program rehabilitasi kekerasan selama 80 jam dan selama lima tahun dilarang bekerja di organisasi apa pun yang berkaitan dengan anak-anak dan remaja.
Mereka didakwa melakukan pemerkosaan di Provinsi Gangwon pada bulan Januari 2016 dan di kota Daegu pada Maret 2016.
Jung dituduh telah 11 kali membuat dan menyebar rekaman kegiatan seksual yang diambil secara ilegal pada akhir tahun 2015.