Korea Selatan berhasil menempati urutan ke-19 dalam hal indeks integritas publik (IPI) dari 117 negara yang ikut dalam survei dan berada pada peringkat pertama di antara negara-negara Asia.
Komisi Anti-Korupsi dan Hak Sipil Korea (Anti Corruption and Civil Rights Commission) pada hari Senin (2/12/19) menyatakan hasil penilaian indeks integritas publik yang dirilis The European Research Centre for Anti-Corruption and State-Building (ERCAS).
ERCAS mengeluarkan IPI sekali selama dua tahun sejak tahun 2015.
Korea Selatan berada di urutan ke-23 pada tahun 2015 dan ke-24 pada tahun 2017 dan pada tahun ini menempati urutan ke-19 bersama Austria.
Korea Selatan menduduki peringkat pertama dalam kewarganegaraan elektronik, urutan ke-26 dalam transparansi anggaran belanja pemerintah, ke-36 dalam kebebasan berbicara, ke-40 dalam liberalisasi perdagangan dan ke-49 dalam kemandirian kehakiman.
Selain itu, menurut penilaian matriks pengukur risiko penyuapan bisnis yang dirilis oleh TRACE, penyedia solusi manajemen risiko yang berbasis di AS, Korea Selatan berada di peringkat ke-23 dari 200 negara dan diklasifikasikan sebagai negara yang rendah risiko penyuapan.