Pemerintah Korea Selatan melarang penumpang warga asing dari kapal pesiar Diamond Princess, Jepang untuk masuk ke Korea Selatan.
Jika ada warga Korea Selatan di antara penumpang kapal tersebut yang hendak memasuki Korea Selatan, maka mereka akan menjalani proses karantina.
Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KCDC) menyampaikan hal tersebut dalam pengarahan hari Rabu (19/02/20).
Untuk itu, Kementerian Luar Negeri Korea Selatan telah meminta daftar nama penumpang kapal pesiar Diamond Princess kepada pemerintah Jepang.
Keputusan itu berdasarkan rencana pemerintah Jepang untuk menurunkan para penumpang yang dikonfirmasi negatif terinfeksi COVID-19 dari kapal pesiar tersebut hingga tanggal 21 Februari mendatang.
Jumlah penumpang kapal pesiar Diamond Princess adalah 3.711 orang, yang terdiri dari 2.666 orang penumpang dan 1.045 orang awak kapal. Hingga hari Selasa (18/02/20) kemarin, sekitar 2.900 orang diketahui masih berada di dalam kapal setelah sejumlah penumpang warga Amerika Serikat dievakuasi.