Pasukan Amerika Serikat (AS) di Korea Selatan mengumumkan darurat kesehatan publik sejalan dengan penyebaran COVID-19.
Pasukan AS melaporkan bahwa Komandan Pasukan AS di Korea Selatan (USFK) mengumumkan darurat kesehatan publik pada hari Rabu (25/03/20) dan kondisi itu akan berlaku hingga tanggal 23 April mendatang.
Pasukan AS di Korea Selatan menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan beberapa hal, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) meningkatkan peringatan ke tingkat tertinggi untuk seluruh dunia, Kementerian Luar Negeri AS melarang perjalanan ke seluruh dunia, dan kemungkinan COVID-19 menyebar ke daerah di sekitar fasilitas pasukan AS di Korea Selatan.
Komandan USFK, Robert Abrams mengatakan pihaknya memantau kondisi COVID-19 di daerah sekitar fasilitas pasukan AS di Korea Selatan maupun seluruh Korea dan mengumumkan darurat kesehatan publik untuk melindungi pasukan AS dan melaksanakan segala hal yang diperlukan.
Pasukan AS di Korea Selatan menambahkan keputusan tersebut bukan berarti adanya perubahan dalam kondisi perlindungan kesehatan dan pencegahan penyakit yang sudah dilakukan atau meningkatkan tingkat bahaya pada fasilitas pasukan AS di Korea Selatan.
Abrams menambahkan bahwa saat ini setiap individu prajurit diharapkan untuk berperan dalam melindungi pasukan dan mencegah penyebaran COVID-19.