Mulai hari Rabu (01/04/20), Korea Selatan akan mewajibkan karantina mandiri selama dua minggu terhadap semua pendatang dari luar negeri akibat peningkatan tajam kasus COVID-19 dari luar negeri.
Pemerintah Korea Selatan mengatakan telah memperkuat langkah-langkah karantina pada kedatangan dari luar negeri, mengingat wabah ini tengah menyebar dengan sangat cepat ke seluruh dunia.
Berdasarkan aturan baru tersebut, semua pendatang terlepas dari kewarganegaraannya yang tiba di Korea Selatan, harus melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Warga Negara Asing (WNA) yang mengunjungi Korea Selatan untuk tujuan kunjungan singkat juga akan diterapkan aturan yang sama.
Mereka yang tidak memiliki tempat tinggal di Korea Selatan akan dikarantina di fasilitas yang telah dirujuk oleh pemerintah Korea Selatan dengan biaya yang ditanggung oleh mereka sendiri.
Namun pendatang dengan alasan diplomatik, tugas resmi dan tujuan bisnis penting akan dibebaskan dari aturan tersebut.