Seorang warga negara Taiwan yang hendak masuk ke Korea Selatan dideportasi karena menolak untuk masuk ke fasilitas karantina.
Kementerian Kehakiman Korea Selatan pada hari Senin (06/04/20) menyatakan bahwa seorang wanita berwarganegara Taiwan telah menyetujui isolasi selama dua minggu dan membayar biaya terkait sebagai bagian dari upaya untuk mencegah COVID-19.
Namun dalam prosesnya, dia menolak untuk membayar biaya penggunaan fasilitas karantina.
Pada hari Minggu (05/04/20), dia terpaksa berangkat dari Korea Selatan dengan penerbangan ke Taiwan sebagai warga asing pertama yang dideportasi dari Korea Selatan terkait COVID-19.
Kementerian Kehakiman Korea Selatan menerangkan bahwa penolakan pembayaran biaya tersebut merupakan penolakan langkah pemerintah Korea Selatan dalam upaya untuk menghambat penyebaran COVID-19.
Selain itu, per hari Minggu pukul 18.00 waktu Korea, sebanyak 11 warga negara asing (WNA) telah ditolak masuk ke Korea Selatan setelah langkah wajib karantina selama dua minggu bagi pendatang dari luar negeri diberlakukan sejak tanggal 1 April.