Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Komisi HAM Nasional Korsel Desak Pembuatan UU Anti Diskriminasi

Write: 2020-06-30 15:52:35Update: 2020-06-30 18:48:55

Photo : YONHAP News

Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) Nasional Korea Selatan mengadakan sidang umum pada hari Selasa (30/06/20) dan mendesak pembuatan UU Anti Diskriminasi Komprehensif yang melarang diskriminasi di 25 jenis bidang meliputi jenis kelamin, difabel, usia, dan lainnya. Seruan terkait rancangan undang-undang (RUU) anti diskriminasi ini untuk pertama kalinya diungkapkan dalam 14 tahun sejak tahun 2006 lalu. 

Komisi tersebut memutuskan untuk mengubah nama RUU tersebut sebagai "UU Penyetaraan dan Anti Diskriminasi," dan singkatan RUU itu ditetapkan sebagai "UU Penyetaraan" untuk menekankan penyetaraan daripada larangan. 

RUU yang diusulkan oleh Partai Keadilan pada tanggal 29 Juni lalu mengategorikan 21 jenis alasan diskriminasi di berbagai bidang meliputi ketenagakerjaan, pendidikan hingga layanan hukum. RUU tersebut juga merinci konsep diskriminasi.

Apabila diskriminasi tertentu berlangsung secara berulang kali dan kerugiannya dinilai cukup besar, maka pelaku harus memberikan kompensasi sebesar 3-5 kali lipat daripada biaya kerugian yang diderita korban. 

Selain itu, jika suatu pihak mengganggu seseorang yang melaporkan masalah diskriminasi, maka pihak tersebut akan dipenjara maksimal tiga tahun atau denda maksimal 3 juta won.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >