Google Korea yang diduga menghindari pajak sejak tahun 2018 akhirnya membayar pajak perusahaan sebanyak 600 miliar won baru-baru ini.
Perwakilan Direktorat Jenderal Pajak Korea Selatan menyatakan bahwa Google Korea pada bulan Januari lalu telah membayar pajak perusahaan yang jatuh tempo hingga akhir bulan Mei.
Namun, pihak Google mengajukan protes di pengadilan pajak. Berdasarkan keputusan pengadilan pajak, Google dapat menerima kembali seluruh atau sebagian pajak yang dibayarnya.
Jika pengadilan pajak memutuskan bahwa pajak perusahaan itu sesuai, Google dapat kembali mengajukan gugatan untuk membatalkan retribusinya.
Pokok permasalahan antara Google Korea dan Dirjen Pajak Korea Selatan adalah gedung perusahaan yang terletak di dalam negeri Korea Selatan atau tidak.
Selama ini, Google Korea mengklaim bahwa pihaknya tidak perlu membayar pajak perusahaan karena servernya berada di luar negeri dan kantornya di Korea Selatan hanya berperan sebagai kantor penghubung saja.
Sedangkan Dirjen Pajak Korea Selatan mengatakan penagihan pajak untuk Google Korea dilakukan karena terdapat kantor di Korea Selatan yang melakukan kegiatan bisnis seperti pemasaran dan kontrak iklan meskipun server Google Korea berada di luar negeri.