Pengadilan Tinggi Seoul dalam pengadilan ulang pada hari Jumat (10/07/20) mengeluarkan putusan untuk menjatuhkan hukuman pidana 20 tahun bagi Mantan Presiden Park Geun-hye yang didakwa dengan dugaan penyalahgunaan kekuatan dan penerimaan suap.
Rinci dari keseluruhan hukumannya adalah hukuman pidana 15 tahun dan denda 18 miliar won atas dugaan penerimaan suap terkait skandal politiknya, ditambah dengan hukuman pidana 5 tahun dan denda 3,5 miliar won atas dugaan penerimaan dana Badan Intelijen Nasional Korea.
Hukuman untuk Park itu dikurangi karena Pengadilan Tinggi Seoul mengakui Park tidak bersalah dalam kasus daftar putih untuk dunia budaya dan juga tidak memaksa pihak yang bersangkutan untuk memberikannya suap.
Pengadilan menambahkan bahwa putusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan bahwa keuntungan yang diperoleh Park tidaklah banyak dan umur Park ketika menyelesaikan hukuman pidananya.
Park yang tidak pernah menghadiri pengadilan sejak Oktober 2017 tidak menghadiri pengadilan kali ini karena masalah kesehatannya.