Pengadilan tinggi Korea Selatan menguatkan putusan pengadilan yang lebih rendah yang menjatuhkan hukuman penjara 17 tahun kepada mantan Presiden Korea Selatan, Lee Myung-bak atas tuduhan penyuapan dan penggelapan dana.
Dalam putusannya pada hari Kamis (29/10/20), Mahkamah Agung Korea Selatan juga mengukuhkan denda sebesar 13 miliar won dan penyitaan aset senilai 5,78 miliar won.
Lee yang dibebaskan dengan jaminan karena masalah kesehatan akan dikirim kembali ke penjara. Lee didakwa pada April 2018 atas tuduhan menggelapkan dana sekitar 34 miliar won dari DAS, sebuah perusahaan suku cadang mobil yang diyakini sebagai pemilik de facto.
Pada Oktober 2018, Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun kepada Lee, setelah terbukti bahwa dia adalah pemilik DAS dan telah menggelapkan 24,1 miliar won dari perusahaan tersebut.
Pengadilan banding meningkatkan hukuman penjara menjadi 17 tahun pada awal tahun ini.