Mahkamah Agung (MA) Korea Selatan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada mantan presiden Korea Selatan, Park Geun-hye pada hari Kamis (14/01/21).
Dalam persidangan sebelumnya tahun 2017, Park divonis hukuman 30 tahun penjara dan denda 20 miliar won, tetapi Mahkamah Agung menetapkan putusan kasasi kedua yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar 18 miliar won.
Mahkamah Agung mengembalikan kasus tersebut ke pengadilan rendah pada Agustus 2019 dan memerintahkan agar tuduhan suap diperiksa kembali terpisah dari tuduhan yang lain.
Pengadilan tinggi juga telah membebaskan Park dari tuduhan pemerasan sehubungan dengan dugaan dirinya memaksa konglomerat untuk memberikan sumbangan ke dua yayasan yang dijalankan oleh orang kepercayaannya, Choi Soon-sil.
Park yang sedang ditahan di Rumah Tahanan Seoul tidak menghadiri peradilan. Ia mengklaim dirinya tidak bersalah dan menolak untuk hadir ke semua peradilan sejak Oktober 2017.
Kemudian Kantor Kepresidenan Korea Selatan Cheongwadae menyatakan bahwa pihaknya menghormati keputusan pengadilan dan menyebutkan bahwa saat ini tidak pantas untuk menyingung masalah amnesti untuk Park.