Wakil Ketua Samsung Electronics, Lee Jae-yong telah dijatuhkan hukuman dua setengah tahun penjara dalam peradilan ulang atas tuduhan suap yang melibatkan mantan Presiden Korea Selatan, Park Geun-hye yang dipenjara.
Pengadilan Tinggi Seoul mengadakan peradilan ulang untuk memutuskan hukuman terhadap Lee pada hari Senin (18/01/21) dan mengakui ada alasan dan kebutuhan untuk menangkap terdakwa yang sebelumnya telah divonis hukuman penjara.
Pada tahun 2017, Lee dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena memberikan suap kepada mantan Presiden Park dan tangan kanan Park, Choi Seo-won. Dia dibebaskan pada tahun berikutnya lewat banding yang pada saat itu menjatuhkan hukuman dua setengah tahun penjara dan masa percobaan empat tahun.
Namun pada Agustus 2019, Mahkamah Agung Korea Selatan membatalkan putusan tersebut dan mengembalikan kasus tersebut ke pengadilan yang lebih rendah untuk banding, dengan mengatakan bahwa pembayaran yang dilakukan oleh Samsung harus lebih banyak diakui sebagai bentuk suap.