Menjelang program vaksinasi COVID-19 nasional, asosiasi dokter di Korea Selatan mengancam akan melaksanakan aksi mogok atas upaya partai yang berkuasa untuk mengesahkan revisi undang-undang yang akan mencabut lisensi tenaga kesehatan profesional yang dihukum karena kejahatan berat.
Kepala Asosiasi Medis Korea (Korea Medical Association, KMA), Choi Dae-zip mengeluarkan pernyataan tersebut pada hari Minggu (21/02/21) dalam pertemuan dengan pemerintah mengenai vaksinasi COVID-19 di Seoul.
Revisi undang-undang tersebut jika disahkan akan mencabut lisensi dokter jika mereka dihukum penjara karena melakukan kejahatan dan dokter yang dihukum tidak akan dapat memperolehnya kembali sampai lima tahun setelah akhir masa hukuman mereka.
Choi mengatakan kepada wartawan bahwa revisi yang diusulkan terlalu keras dan jika undang-undang tersebut diloloskan di parlemen, para dokter tidak punya pilihan lain selain melakukan pemogokan nasional.
Dia menambahkan bahwa pemogokan umum akan menyebabkan masalah signifikan dalam pengobatan dan vaksinasi COVID-19.
Di sisi lain, pemerintah meminta agar kalangan medis secara aktif bekerja sama karena vaksinasi merupakan titik balik penting untuk menanggulangi COVID-19.
Selain itu, pemerintah sangat menyesali hal ini dan menentang bahwa jika aksi pemogokan tersebut menjadi kenyataan, maka pihaknya akan mengerahkan perintah administratif untuk menanggulanginya dengan tegas.