Kantor perwakilan diplomatik Korea Selatan di luar negeri bersedia untuk mengambil langkah-langkah darurat sejalan dengan diberlakukannya langkah pembebasan kewajiban karantina mandiri bagi orang yang telah menerima vaksinasi COVID19 di luar negeri mulai bulan Juli mendatang.
Konsulat Jenderal Korea Selatan di New York, Amerika Serikat (AS), menyatakan pada hari Selasa (15/06) waktu setempat bahwa pihaknya akan membentuk gugus tugas yang menangani layanan penerbitan surat untuk pembebasan kewajiban karantina mandiri bagi penerima vaksin COVID-19 yang hendak mengunjungi anggota keluarga dekat di Korea Selatan.
Konsulat Jenderal itu rencananya akan menerima surat permohonan pembebasan karantina melalui email mulai tanggal 1 Juli, ketika peraturan tersebut mulai diberlakukan.
Gugus tugas itu dibentuk karena meningkatnya permintaan dari masyarakat untuk mengunjungi Korea Selatan setelah adanya pengecualian kewajiban karantina mandiri tersebut.