Komisi Hak Asasi Manusia Nasional Korea Selatan merekomendasaikan Kementerian Kehakiman untuk menyediakan pedoman terkait perlakuan atas orang-orang yang mendapatkan izin untuk menetap berdasarkan kemanusiaan di Korea Selatan, menjelang Hari Pengungsi Sedunia pada tanggal 20 Juni.
Komisi tersebut dalam pernyataannya pada hari Jumat (18/06) menyatakan bahwa lebih dari 60 persen dari mereka yang mendapatkan izin untuk menetap berdasarkan kemanusiaan di Korea Selatan, telah tinggal selama lebih dari tiga tahun dan belum dapat pulang ke negeranya.
Status mereka harus diperpanjang setiap tahun sehingga sering mengalami penolakan saat mendaftar untuk menggunakan layanan telekomunikasi dan asuransi, serta kesulitan mendapat pekerjaan.
Orang-orang yang mendapatkan izin untuk menetap berdasarkan kemanusiaan di Korea Selatan bukanlah pengungsi, tetapi diakui mempunyai alasan sehingga tidak dapat pulang ke negara asalnya karena dapat mengancam kebebasan fisik maupun mental mereka.
Komisi tersebut merekomendasikan Menteri Kehakiman untuk menjamin jangka waktu tinggal dan menyederhanakan proses untuk mendapat pekerjaan bagi mereka yang telah mendapatkan izin untuk menetap berdasarkan kemanusiaan tersebut.
Sejak tahun 1994 hingga tahun lalu, tercatat sebanyak 2.370 orang telah mendapatkan izin untuk menetap berdasarkan kemanusiaan di Korea Selatan.