Rancangan undang-undang (RUU) terkait perluasan penerapan hari libur pengganti untuk hari libur nasional yang jatuh di akhir pekan telah diloloskan di subkomite urusan keamanan dan administrasi oleh Partai Demokrat Korea pada hari Selasa (22/06), tanpa dukungan dari partai oposisi.
Apabila RUU tersebut diberlakukan, maka akan mulai diterapkan pada hari libur nasional yang jatuh di akhir pekan di semester kedua tahun ini, seperti pada Hari Kemerdekaan, Hari Kebangsaan Korea, Hari Hangeul, dan Hari Natal, sehingga hari Senin setelah akhir pekan tersebut akan menjadi hari libur pengganti.
Namun, RUU tersebut tidak diberlakukan atas perusahaan yang memiliki karyawan sebanyak lima orang ke bawah karena perusahaan tersebut tidak diwajibkan oleh undang-undang untuk memberikan cuti berbayar.
Sehubungan dengan hal tersebut, partai oposisi Partai Kekuatan Rakyat memprotes dan menganggap RUU itu tidak adil karena mengecualikan 3,6 juta orang buruh yang bekerja di perusahaan dengan junlah karyawan lima orang ke bawah, sehingga pihaknya tidak hadir dalam pemungutan suara untuk penetapan RUU tersebut.
RUU itu masih kemudian harus diloloskan dalam sidang paripurna Majelis Nasional Korea sebelum dapat diterapkan secara resmi.