Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Internasional

AS Larang Penggunaan Ranjau Darat Anti-Personil Kecuali di Semenanjung Korea

Write: 2022-06-22 14:05:01Update: 2022-06-22 15:02:54

AS Larang Penggunaan Ranjau Darat Anti-Personil Kecuali di Semenanjung Korea

Photo : YONHAP News

Washington melarang militer Amerika Serikat (AS) di seluruh dunia untuk menggunakan ranjau darat anti-personil, kecuali di Semenanjung Korea, untuk mengurangi dampak merugikan dari senjata tersebut terhadap warga sipil.

Gedung Putih mengumumkan keputusan itu dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa (21/06), menyatakan keyakinan Presiden Joe Biden bahwa senjata tersebut menimbulkan bahaya serius bagi warga sipil dan menuangkan keyakinan tersebut dalam langkah pembatasan penggunaannya di seluruh dunia.

Berdasarkan hal tersebut, pengembangan, produksi, ekspor, dan perolehan ranjau darat anti-personil oleh militer AS akan dilarang, kecuali bila diperlukan untuk kegiatan yang berkaitan dengan pendeteksian atau pemindahan ranjau atau untuk tujuan penghancuran.

Namun demikian, Gedung Putih mengatakan bahwa pengecualian kebijakan ranjau darat AS di Semenanjung Korea akan tetap berlaku, mengingat kekhasan kawasan dan janji AS untuk membela Korea Selatan.

Militer AS tidak mengoperasikan ladang ranjau di Semenanjung Korea, tetapi mendukung ladang ranjau yang dikerahkan oleh Korea Selatan di sepanjang perbatasan antar-Korea untuk mencegah invasi Korea Utara.

Pengecualian tersebut membuat AS tidak sepenuhnya mematuhi Konvensi Ottawa, perjanjian 1997 yang melarang penyebaran, penyimpanan, produksi, dan transfer ranjau darat. Korea Selatan dan Korea Utara serta Rusia juga bukan merupakan negara penandatangan perjanjian tersebut.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >