Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Ekonomi

Kementerian Ketenagakerjaan Umumkan Cetak Biru Reformasi Pasar Tenaga Kerja

Write: 2022-06-23 16:20:56Update: 2022-06-24 09:37:49

Kementerian Ketenagakerjaan Umumkan Cetak Biru Reformasi Pasar Tenaga Kerja

Photo : KBS News

Kementerian Ketenagakerjaan Korea Selatan mengumumkan cetak biru untuk reformasi pasar tenaga kerja seiring upaya untuk menindaklanjuti janji Presiden Yoon Suk Yeol untuk reformasi.

Dalam pengarahan pers pada Kamis (23/06) pagi, Menteri Ketenagakerjaan Lee Jeong-sik menjelaskan secara rinci arahan mengenai pasar tenaga kerja yang pertama kali diperkenalkan untuk mencapai tujuan kebijakan ekonomi pertama pemerintahan Yoon.

Rencana tersebut termasuk merevisi batas 52 jam kerja dalam satu minggu untuk memberikan bisnis lebih banyak fleksibilitas dalam pengelolaan tenaga kerja, sekaligus melindungi hak-hak karyawan. Revisi tersebut akan menyesuaikan penghitungan lembur maksimum dari 12 jam per minggu menjadi 48 jam per bulan sehingga memberikan kesempatan kepada karyawan untuk menyesuaikan jam kerja mereka dari minggu ke minggu dalam setiap bulannya.

Langkah-langkah lain termasuk mengubah undang-undang perburuhan sehingga jam lembur dapat diubah menjadi hari libur.

Kementerian juga menekankan perlunya sistem upah adil yang mencerminkan perubahan zaman, terutama yang berkaitan dengan sistem berbasis senioritas saat ini, sebagaimana pekerja semakin sering berganti pekerjaan di kondisi ekonomi yang lesu saat ini.

Kementerian berencana untuk membuat kelompok penelitian yang terdiri dari para ahli pada bulan depan untuk mengembangkan tugas legislatif dan kebijakan khusus selama empat bulan ke depan.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >