Perusahaan Tenaga Listrik Korea (KEPCO) telah memutuskan untuk menaikkan tarif listrik ke level yang diizinkan sistem harga saat ini.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk penyesuaian atas melonjaknya harga bahan bakar dan upaya meringankan beban defisit perusahaan listrik negara yang menggunung.
KEPCO mengumumkan keputusan ini pada Senin (27/06) bahwa tarif listrik konsumen rumah tangga akan naik sebesar 5 won per kilowatt hour (kWh) sejak kuartal ketiga tahun ini.
Nilai kenaikan tarif ini adalah batas maksimum kenaikan dalam setahun akibat kenaikan harga bahan bakar. Ini berarti tidak akan ada lagi kenaikan tarif listrik lagi hingga akhir tahun. Sebelumnya, kenaikan tarif listrik juga tidak terjadi selama dua kuartal pertama tahun 2022.
Dengan kenaikan ini, diproyeksikan biaya listrik bulanan rumah tangga dengan empat anggota keluarga akan meningkat sebesar 1.535 won mulai Juli mendatang
Keputusan kenaikan tarif ini akhirnya terbit usai KEPCO membukukan defisit hingga 7,7 triliun won pada kuartal pertama 2022. Perusahaan kemudian mengajukan kenaikan tarif sebesar 33,6 won/kWh mulai Juli, namun kemudian diturunkan usai pemerintah mengusulkan kenaikan yang lebih moderat.
Kenaikan tarif listrik ini yang beriringan juga dengan kenaikan harga gas dikhawatirkan akan memperburuk inflasi di masyarakat. Sebelumnya, Perusahaan Gas Korea juga telah mengajukan kenaikan tarif gas sebesar 11 won per mega joule mulai Juli mendatang. Kenaikan tarif gas ini diperkirakan akan mendorong meningkatnya biaya gas bulanan rumah tangga sebesar 2.200 won secara rata-rata.