Sejumlah korban dan keluarga korban kerja paksa di masa penjajahan Jepang memulai proses persidangan penyitaan paksa aset perusahaan Jepang Mitsubishi Heavy Industries di Korea Selatan.
Mereka tengah menantikan keputusan Mahkamah Agung, setelah sebelumnya telah memenangkan gugatan kompensasi melawan perusahaan Jepang tersebut.
Menurut kelompok pendukung korban kerja paksa oleh Jepang pada Minggu (26/03), empat korban kerja paksa dan keluarga korban yang telah meninggal dunia, mengajukan perintah pengadilan untuk penyitaan hak paten Mitsubishi dan likuidasinya kepada Pengadilan Distrik Kota Daejon pada tanggal 26 Maret.
Dengan putusan kompensasi yang telah dimenangkan dalam dua gugatan ganti rugi pada tahun 2014 dan 2015, ditambah dengan bunga akibat penundaaan, maka total kompensasi yang harus diterima mencapai sebesar 680 juta won untuk masing-masing penggugat.
Namun, Mahkamah Agung telah menangguhkan pelaksanaan putusan akhir selama lebih dari tiga tahun terakhir, sehingga para korban dan keluarga korban yang telah meninggal dunia mengambil langkah terkini tersebut, setelah pemerintah Seoul mengumumkan rencana pemberian dana kompensasi bukan dari perusahaan Jepang yang bertanggung jawab, melainkan dari perusahaan-perusahaan Korea Selatan yang telah menerima bantuan keuangan dari Jepang melalui perjanjian kompensasi untuk normalisasi hubungan bilateral pada tahun 1965.