Korea Selatan dan Amerika Serikat mengumumkan sanksi kepada dua lembaga dan enam individu yang terlibat dalam penyediaan mata uang asing ilegal oleh tenaga kerja TI Korea Utara.
Kementerian Luar Negeri Korea Selatan menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil pada Pertemuan Tingkat Kerja Korea Selatan dan AS ke-6 untuk penanggapan ancaman dunia maya Korea Utara, yang diadakan di Washington, D.C. pada tanggal 27 dan 28 Maret waktu setempat.
Korea Selatan menetapkan sanksi terhadap dua lembaga, serta empat dari enam individu yang telah diumumkan.
Dua perusahaan asing, yakni Alice LLC dari Rusia dan Pioneer Bencont Star dari Uni Emirat Arab mendapatkan sanksi.
Menurut Kemenlu Korsel, kedua perusahaan tersebut terlibat dalam pengiriman dan aktivitas tenaga kerja TI Korea Utara ke luar negeri dengan bekerja sama dengan Perusahaan Kolaborasi Pengembangan Teknologi Informasi Jinyoung di bawah Kementerian Pertahanan Korea Utara. Tenaga kerja dari Korea Utara tersebut telah dikirimkan ke Rusia, Cina, dan Laos.
Pemimpin Perusahaan Kolaborasi Pengembangan Teknologi Informasi Jinyoung, Kim Sang-man, sempat dijadikan target sanksi individu oleh Korsel dan AS pada bulan Maret tahun lalu.
Sementara itu, di antara empat individu yang dikenakan sanksi, Ketua Bank Pembangunan Sungai Yalu di Shenyang, Yoo Pu-ung, telah diungkap sebagai pengelola keuangan Korea Utara melalui pelacakan bersama Korea Selatan dan AS.
Kemenlu Korsel menjelaskan, Yoo Pu-ung membantu kegiatan bagian industri roket Kementerian Industri Militer Korea Utara dengan mencuci uang yang diperoleh tenaga kerja TI Korea Utara dalam skala besar dan menyediakan bahan sensitif yang diperlukan untuk pengembangan nuklir dan rudal.
Pihaknya juga telah memberikan sanksi secara komprehensif kepada lembaga yang terlibat langsung dalam aktivitas ilegal tenaga kerja TI Korea Utara dan individu yang membantu pemerolehan mata uang asing melalui aktivitas keuangan ilegal. Sanksi tersebut sangat berpengaruh dalam membatasi seluruh aktivitas pemerolehan mata uang asing TI Korea Utara.
Penjatuhan sanksi individu di bidang dunia maya oleh Pemerintah Korea Selatan terhadap Korea Utara merupakan yang keenam kalinya sejak pertama kali diumumkan pada Februari tahun lalu.