Undang-undang penyelidikan jaksa khusus terhadap kontroversi atas kematian Marinir Chae Su-geun telah disetujui pada sidang paripurna Majelis Nasional Korea.
Majelis Nasional meloloskan UU khusus itu dengan 168 suara setuju dari 296 anggota yang hadir dalam sidang paripurna, pada hari Kamis (02/05).
Sejumlah anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat (PPP) memprotes sikap anggota parlemen dari Partai Demokrat Korea (DP) kemudian meninggalkan ruang sidang tanpa mengikuti pemungutan suara.
UU khusus tersebut dibuat untuk menyelidiki dugaan adanya upaya untuk menyembunyikan penyelidikan kematian seorang Marinir Chae Su-geun yang sedang mencari korban hilang pasca bencana Osong di tahun lalu.
DP telah mengusulkan UU penyelidikan jaksa khusus terhadap kontroversi atas laporan militer tentang kematian Marinir Chae Su-geun pada September tahun lalu, kemudian mengadopsinya sebagai pendapat partai dan menetapkannya sebagai agenda utama yang harus cepat diproses.