Korea Selatan telah mengesahkan undang-undang (UU) yang melarang pembungkusan barang secara berlebihan demi mengurangi jumlah plastik
vinyl dan UU tersebut akan resmi berlaku mulai tahun depan.
UU tersebut seharusnya diberlakukan sejak Juli lalu, namun akibat standar yang belum ditetapkan, pihak konsumen, perusahaan, dan pakar akan melakukan pembahasan untuk menetapkan standar baru.
Menurut UU tersebut, bungkusan berlebihan untuk produk beli 1+1 atau produk bonus akan dilarang apabila bahan bungkusan itu terbuat dari bahan
vinyl.
Di sisi lain, muncul kekhawatiran bertambahnya bungkusan dari kertas atau plastik keras jika bungkusan dari
vinyl dilarang.
Kementerian Lingkungan Hidup Korea Selatan menyatakan bahwa kebanyakan produk konsumen dibungkus dengan plastik
vinyl sehingga pihaknya akan terlebih dahulu membatasi penggunaan plastik
vinyl.
Apabila UU tersebut berlaku, diharapkan jumlah plastik
vinyl yang dibuang dapat turun sekitar 8 persen.