Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Provinsi Gyeonggido, Korsel Perintah Pembatasan Perkumpulan Berkelompok

Write: 2020-03-17 15:14:28

Thumbnail : YONHAP News

Provinsi Gyeonggido, Korea Selatan telah mengeluarkan perintah administratif yang membatasi perkumpulan berkelompok terhadap fasilitas keagamaan yang tidak mematuhi peraturan pencegahan penyebaran wabah COVID-19. Perintah tersebut mulai efektif berlaku terhadap semua jenis ibadah keagamaan mulai tanggal 17-29 Maret.

Menurut provinsi Gyeonggido, jumlah kasus positif COVID-19 setelah perkumpulan keagamaan hingga kini mencapai 71 kasus, dan jumlahnya terus meningkat. 

Provinsi Gyeonggido meminta kepada masyarakat yang menghadiri ibadah untuk memeriksa suhu tubuh dan gejala sebelum masuk ke ruangan, menggunakan masker, menjaga jarak dua meter dengan umat lain, melarang makan bersama setelah ibadah, mendaftarkan nama dan nomor telepon para peserta ibadah. 

Apabila peraturan tersebut tidak dipatuhi, maka pelanggar akan didenda di bawah 3 juta won (Rp 36 juta) dan harus bertanggung jawab atas berbagai kerugian seperti biaya disinfeksi, biaya pengobatan, dan sebagainya.

Hingga saat ini, kasus positif COVID-19 di sebuah gereja di kota Seongnam, provinsi Gyeonggido mencapai 49 orang. Kota Seongnam melaksanakan pemeriksaan terhadap 135 orang peserta ibadah pada tanggal 1 dan 8 Maret lalu, dan 41 di antaranya dikonfirmasi positif COVID-19 pada hari Senin (16/03/20) kemarin.

Sementara hasil pemeriksaan 15 orang lainnya masih belum keluar, sehingga jumlah kasus baru diperkirakan akan meningkat dan penyebaran tambahan dikhawatirkan karena pasien yang positif terinfeksi memiliki berbagai jenis pekerjaan.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >