Pemerintah Korea Selatan pada hari Rabu (07/10/20) mengumumkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Kesehatan Ibu dan Anak yang memungkinkan ibu hamil melakukan aborsi hingga maksimal 14 minggu kehamilan mereka.
Revisi tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Mahkamah Konstitusi Korea Selatan pada April tahun lalu, ketika pengadilan mengatakan larangan aborsi secara langsung bertentangan dengan konstitusi dan menyerukan amandemen undang-undang aborsi saat ini.
Berdasarkan revisi UU tersebut, ibu hamil juga akan diperbolehkan melakukan aborsi antara minggu ke-15 hingga minggu ke-24 kehamilan atas alasan tertentu, seperti risiko kesehatan yang serius.
Pemerintah Korea Selatan berencana segera mengajukan revisi ke Majelis Nasional Korea Selatan agar dapat diberlakukan dalam tahun ini.