Korea Selatan dan Jepang telah sepakat untuk melonggarkan pembatasan masuk pada pebisnis dan diplomat mulai minggu ini sebagai upaya untuk melawan dampak ekonomi dari pandemi COVID-19 dan meningkatkan kerja sama bilateral yang tengah berada di jalan buntu.
Kesepakatan tentang proses imigrasi khusus yang diumumkan oleh kedua negara pada hari Selasa (06/10/20) kemarin akan membebaskan pejabat dan pebisnis dari kewajiban untuk melakukan karantina mandiri selama dua minggu setelah tiba di negara masing-masing mulai hari Kamis (08/10/20) besok.
Namun, mereka harus melewati prosedur khusus untuk menjaga kesehatan, seperti mengukur suhu tubuh mereka dua minggu sebelum keberangkatan.
Mereka juga diharuskan menyerahkan surat keterangan bebas COVID-19 dan melakukan kembali pemeriksaan COVID-19 di bandara masing-masing.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, mereka yang tiba untuk tinggal dalam jangka pendek untuk urusan bisnis atau diplomatik akan mendapat pengecualian untuk karantina mandiri selama dua minggu.
Selama berada di negara masing-masing, mereka harus mematuhi serangkaian protokol pencegahan penyakit, termasuk melaporkan kondisi kesehatan dan membagikan lokasi mereka selama dua minggu.
Langkah tersebut diharapkan dapat melanjutkan pertukaran antara Korea Selatan dan Jepang yang telah ditangguhkan sejak Maret, saat Jepang memberlakukan larangan masuk terhadap warga Korea Selatan di tengah pandemi COVID-19. Kemudian Korea Selatan juga menanggapi dengan menerapkan langkah yang serupa terhadap Jepang.
Jepang merupakan negara kelima yang menerapkan proses imigrasi khusus bersama Korea Selatan untuk para pebisnis, setelah China, Uni Emirat Arab, Indonesia, dan Singapura. Sedangkan Korea Selatan adalah negara kedua yang berhak atas tindakan serupa dari Jepang setelah Singapura.