Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Korsel Umumkan Rencana Kompensasi Korban Kerja Paksa Masa Penjajahan

Write: 2023-03-06 14:51:38

Thumbnail : YONHAP News

Pemerintah Korea Selatan secara resmi mengumumkan rencana pemberian pembayaran kompensasi kepada para korban kerja paksa di masa penjajahan Jepang melalui yayasan di bawah Kementerian Keselamatan dan Administrasi Publik Korea Selatan, alih-alih meminta perusahaan Jepang untuk membayar ganti rugi seperti putusan pengadilan Korea Selatan sebelumnya. 

Dalam sebuah konferensi pers pada Senin (06/03), Menteri Luar Negeri Korea Selatan Park Jin mengatakan bahwa Yayasan Bantuan Korban Kerja Paksa Masa Penjajahan Jepang akan mendistribusikan kompensasi kepada para korban dan keluarga mereka.  
 
Yayasan berencana akan memberikan kompensasi dan bunga atas keterlambatan pembayaran kepada sejumlah penggugat dalam putusan akhir Mahkamah Agung pada 2018 untuk membayar ganti rugi bagi para korban dan keluarga mereka.
 
Selain itu, yayasan juga akan memberikan ganti rugi dan bunga untuk para penggugat yang kasusnya sedang tertunda, jika pengadilan memutuskan untuk memenangkan kasus mereka. Terlebih lagi, yayasan Korea Selatan itu berencana akan semakin meningkatkan dan memperluas inisiatif untuk mengenang para korban dan memberikan pendidikan terkait bagi generasi mendatang. 
  
Menteri Park mengatakan bahwa dana akan dikumpulkan melalui sumbangan sektor swasta di dalam negeri.  

Meskipun pihaknya tidak menjelaskan secara terperinci, namun dikatakan bahwa kontribusi diharapkan akan diberikan oleh perusahaan Korea Selatan yang telah mendapat manfaat bantuan dan pinjaman hasil dari perjanjian normalisasi hubungan diplomatik dengan Jepang pada tahun 1965.

Kompensasi akan dibayarkan kepada 15 korban yang menjadi penggugat dalam putusan Mahkamah Agung tahun 2018, di mana Mahkamah Agung memerintahkan dua perusahaan Jepang, Nippon Steel dan Mitsubishi Heavy Industries, untuk melakukan pembayaran kompensasi. 
 
Kedua perusahaan Jepang tersebut menolak mematuhi putusan Mahakamah Agung sebagaimana pemerintah Jepang menyatakan semua masalah penjajahan telah diselesaikan berdasarkan perjanjian bilateral yang ditandatangani pada tahun 1965.
 
Namun demikian, pemerintah Seoul juga berharap perusahaan-perusahaan Jepang secara sukarela memberikan sumbangan kepada yayasan Korea Selatan tersebut. 
  
Kementerian, yang menyebut rencana tersebut adalah keputusan dari negara Korea Selatan yang telah memiliki kondisi ekonomi yang lebih baik, mengatakan pihaknya akan menjelaskan langkah-langkah lanjutan kepada para korban dan keluarga mereka sambil terus mengupayakan persetujuan dari pihak korban. 
 
Menteri Park menyampaikan harapan agar kedua negara dapat meneruskan dan meningkatkan semangat Deklarasi Kim Dae-jung dan Keizo Obuchi yang dibuat pada Oktober 1998, sehingga dapat melewati masa lalu yang malang dan bergerak maju ke hubungan yang berorientasi pada masa depan berdasarkan rekonsiliasi dan hubungan yang bersahabat.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >