Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Peringatan Darurat Polusi Debu Halus Diterapkan di Kawasan Ibukota

Write: 2021-03-11 09:46:40

Thumbnail : YONHAP News

Peringatan kedaruratan polusi debu halus resmi diterapkan di wilayah Ibukota Seoul pada Kamis (11/03/21) usai tingkat polusi udara mencapai level tinggi.

Kementerian Lingkungan Korsel melansir peringatan polusi debu halus untuk wilayah Seoul, Gyeonggi-do, dan Incheon pada Kamis (11/03/21), efektif mulai pukul 6 pagi hingga 9 malam sebagai upaya pengendalian polusi debu halus.

Dalam peringatan tingkat polusi ini, kendaraan dengan tingkat emisi level lima dilarang untuk beroperasi di wilayah ibukota Seoul. Level emisi lima ini adalah level emisi paling polutif dalam skala emisi pemerintah Korea Selatan.

Selain itu, unit dan fasilitas bisnis yang menghasilkan polusi udara juga harus menyesuaikan skala operasinya. Adapun lokasi-lokasi konstruksi diwajibkan untuk mengurangi atau menyesuaikan skala operasi sebagai langkah untuk mengurangi polusi debu halus yang beredar.

Diperkirakan, tingkat polusi ini masih akan tetap tinggi untuk setidaknya lima hari ke depan.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >