Alasan mengapa Dokdo milik Republik Korea?Home > Dokdo Wilayah Kami > Alasan mengapa Dokdo milik Republik Korea?

  • 512 year
  • 1454 year
  • 1625 year
  • 1693 year
  • 1694 year
  • 1695 year
  • 1696 year
  • 1770 year
  • 1870 year
  • 1877 year
  • 1900 year
  • 1905 year
  • 1906 year
  • 1946 year
  • 1951 year

512

Penaklukan Usanguk oleh Shilla
Jenderal Kerajaan Shilla, Ichan Isabu, menaklukkan kepulauan Usanguk (Ulleungdo dan Dokdo) dan memasukkan Usanguk ke wilayah Shilla. Dengan demikian, Ulleungdo dan Dokdo sudah masuk dalam sejarah Korea pada tahun 512. Di dalam buku sejarah berjudul 'Dongguk Munheon Bigo’ (Reference Compilation of Documents of Korea) pada tahun 1770 tercatat bahwa Ulleung (Ulleungdo) dan Usan (Dokdo) berada dalam teritorial Usanguk.

1454

Sejong Sillok, Jiriji (Bagian Geografi dari Sejong Sillok)
Geography Section of the Annals of King Sejong’s Reign Di dalam buku catatan kenegaraan pada masa-masa awal kerajaan Joseon yang disebut dengan Sejong Sillok, terutama di bagian geografi, dinyatakan bahwa Ulleungdo dan Dokdo adalah dua pulau milik kabupaten Uljin, Provinsi Gangwon. Lebih khusus lagi, tercatat bahwa letak antara Usan (Dokdo) dan Mureung (Ulleungdo) tidaklah berjauhan, sehingga Dokdo dapat terlihat dari Ulleungdo pada hari yang cerah. Satu-satunya pulau yang terlihat jelas dengan mata telanjang dari Ulleungdo saat hari cerah adalah Dokdo.

1625

Izin Melintasi Takeshima (Ulleungdo)
Bakufu Jepang memberikan izin untuk melintasi dan menangkap ikan di Takeshima (Ulleungdo) kepada keluarga klan Oya dan Murakawa yang tinggal di Tottori-han (prefektur Tottori saat ini). Izin tersebut diberlakukan pada tahun 1618 atau 1625.

1693

Penculikan terhadap An Yong-bok
Nelayan An Yong-bok dan Park Eo-dun yang menangkap ikan di pulau Ulleungdo diculik oleh anggota keluarga Oya dan Murakawa. Mereka lalu dibawa ke Jepang. Akibat kasus tersebut, terjadilah sengketa antara Joseon dan Jepang terhadap kedaulatan Ulleungdo.

1694

Perintah untuk Melaksanakan Suto (Inspeksi) atas Ulleungdo
Setelah terjadi sengketa kedaulatan terhadap Ulleungdo antara Joseon dan Jepang akibat kasus penculikan An Yong-bok, pemerintah Joseon mengirim seorang pegawai kerajaan dari daerah Samcheok. Dia bernama Jang Han-sang yang bertugas untuk pergi ke Ulleungdo guna melakukan inspeksi terhadap situasi Ulleungdo. Setelah itu, pemerintah Joseon memutuskan melaksanakan Sistem Suto, yaitu kegiatan inspeksi Ulleungdo sekali dalam dua tahun sesuai dengan anjuran dari Perdana Menteri Nam Gu-man.

* Suto : kegiatan menginspeksi atau mengamati untuk mengetahui atau mencari sesuatu.

1695

Jawaban dari Tottori-han Jepang
Bakufu Jepang bertanya kepada Tottori-han tentang status kepemilikan Ulleungdo untuk mengetahui apakah Tottori-han punya kedaulatan atas Ulleungdo. Pada tanggal 25 Desember 1695 Tottori-han memberikan jawaban bahwa Takeshima (Ulleungdo) dan Matsushima (Dokdo) bukan milik Tottori-han. Dengan demikian, Bakufu menegaskan secara resmi bahwa Ulleungdo dan Dokdo bukan wilayah milik Jepang.

1696

Januari, Perintah Larangan Melintasi Takeshima (Ulleungdo)
Order Banning Passage to Takeshima (Ulleungdo) Melalui jawaban Tottori-han, Bakufu Jepang menegaskan bahwa Ulleungdo dan Dokdo bukanlah wilayah Jepang dan memberikan perintah larangan melintasi dan menangkap ikan di Takeshima (Ulleungdo) pada tanggal 28 Januari 1696. Setelah itu, Jepang menyatakan secara resmi bahwa Ulleungdo adalah wilayah milik Joseon melalui dokumen diplomatik dengan Joseon(tahun 1699).
Mei, An Yong-bok Berlayar ke Jepang
May, An Yong-bok’s Voyage to Japan An Yog-bok mengejar kapal nelayan Jepang yang memancing ikan di Ulleungdo dan berlayar sampai Jepang setelah mengusir kapal nelayan Jepang di Dokdo. Pernyataan An Yong-bok, yang menjelaskan bahwa Ulleungdo dan Dokdo adalah wilayah milik Provinsi Gangwon, Joseon, kepada pejabat di pulau Oki saat itu, dimuat dalam 'Genroku Kyu Heishinen Chosenbune Chakugan Ikkan No Oboegaki (Catatan tentang Kedatangan Kapal dari Joseon)'

1770

'Dongguk Munheon Bigo' 'Yeojigo'
Catatan kenegaraan yang berjudul 'Dongguk Munheon Bigo' adalah kumpulan catatan yang diterbitkan pemerintah atas perintah raja Yeongjo untuk menggambarkan sistem peradaban Joseon. Di antaranya, pada bagian 'Yeojigo' terdapat isi yang meringkas keadaan geografis Joseon. Menurut catatan tersebut, "Usando (Dokdo) dan Ulleungdo... salah satu dari dua pulau itu adalah Usan.... Menurut 'Yeojigo', Ulleung dan Usan adalah wilayah milik Usanguk, dan Usan adalah Matsushima (sebutan lama Dokdo oleh Jepang).

1870

Dokumen dari Kementerian Luar Negeri Jepang, Chosenkoku Kōsai Shimatsu Naitansho
Chōsenkoku Kōsai Simatsu Naitansho (A Confidential Inquiry into the Particulars of Korea’s Foreign Relations) Tim inspeksi Jepang termasuk seorang pejabat dari Kementerian Luar Negeri Jepang, Hakubo Sada, melaporkan hasil inspeksinya mengenai Joseon pada tahun 1870. Dokumen dalam laporan itu menyebutkan bahwa Takeshima (Ulleungdo) dan Matsushima (Dokdo) adalah wilayah milik Joseon. Hal tersebut menunjukkan bahwa Kementerian Luar Negeri Jepang pada waktu itu telah mengakui dua pulau tersebut sebagai wilayah milik Joseon.

1877

Perintah dari Daijokan
Pada bulan Maret tahun 1877 badan administrasi tertinggi pemerintah Jepang (yang disebut Daijokan) memberikan penegasan kepada Kementerian Luar Negeri Jepang bahwa Ulleungdo dan Dokdo bukan wilayah milik Jepang. Daijokan telah menegaskan bahwa Ulleungdo dan Dokdo bukan wilayah milik Jepang berdasarkan hasil negosiasi antara Edo Bakufu dan pemerintah Joseon pada abad ke-17. Karena itu, Daijokan memberi perintah kepada Kementerian Luar Negeri Jepang untuk memastikan dan terus mengingat bahwa Jepang tidak ada hubungan apapun dengan Takeshima (Ulleungdo) dan sebuah pulau lainnya (Dokdo).

1900

Pengumuman Dekrit Kaisar No. 41
Imperial Decree No. 41 Kaisar Gojong mengumumkan dekrit yang menyatakan bahwa sebutan Ulleungdo diubah menjadi Uldo. Sedangkan, sebutan pejabat inspektur pulau yang disebut 'dogam' diubah menjadi bupati. Di dalam pasal kedua dari dekrit tersebut dinyatakan dengan jelas pula bahwa Ulleungdo, Jukdo, dan Seokdo (Dokdo) berada di bawah kekuasaan (yurisdiksi) kabupaten Uldo.

1905

Pengumuman Prefektur Shimane No. 40
Shimane Prefecture Public Notice No. 40 Pada tahun ini muncul pengumuman dari prefektur Shimane yang menyebutkan Dokdo berada dalam wilayah Jepang. Sejak tahun 1904, Jepang berperang melawan Rusia untuk memperkuat kepentingannya di Manchuria dan Semenanjung Korea. Untuk memenuhi keperluan militer saat berperang dengan Rusia di Laut Timur, Jepang membutuhkan Dokdo sebagai wilayah milik Jepang. Melalui pengumuman pada tahun 1905 inilah Jepang menyatakan Dokdo sebagai terra nullius atau wilayah yang tidak dimiliki oleh orang atau negara mana pun.

1906

Maret, Laporan Bupati Uldo, Shim Heung-taek
Bupati Uldo, Shim Heung-taek, mendapatkan berita dari tim inspektur pemerintah dan swasta di prefektur Shimane Jepang yang saat itu mengunjungi Ulleungdo. Dia akhirnya tahu bahwa Jepang telah memasukkan Dokdo sebagai wilayah milik Jepang. Pada hari berikutnya, Shim Heung-taek melaporkan berita tersebut kepada gubernur Provinsi Gangwon dan Kementerian Dalam Negeri (setara dengan Kementerian Keamanan dan Administrasi Negara pada saat ini). Di dalam dokumen yang dilaporkannya terdapat kalimat yang menyatakan bahwa Dokdo adalah milik kabupaten Uldo. Dengan dasar ini, maka bisa dibuktikan bahwa Dokdo berada dalam teritorial kekuasaan kabupaten Uldo.
Mei, Instruksi No.3 dari Wakil Perdana Menteri Uijeongbu
Ini adalah instruksi yang dikeluarkan oleh Badan Musyawarah Tertinggi di Kekaisaran Korea (yang disebut Uijeongbu). Pada intinya, instruksi ini membantah tegas masuknya Dokdo ke dalam wilayah milik Jepang. Uijeongbu mengeluarkan instruksi ini setelah mendengar laporan dari gubernur Provinsi Gangwon dan akhirnya mengutus Wakil Perdana Menteri dari Uijeongbu untuk membuat instruksi yang menolak tegas penggabungan Dokdo ke dalam wilayah milik Jepang.

1946

Tanggal 29 Januari 1946: Nota Panglima Tertinggi Sekutu (SCAPIN-Supreme Commander for the Allied Powers Index Number) No. 677
January 29, Supreme Commander for the Allied Powers Index Number (SCAPIN) 677 Ini adalah memorandum yang mengamanatkan pemisahan Dokdo dari pemerintahan dan kewenangan Jepang setelah berakhirnya Perang Dunia Kedua. Panglima Tertinggi Sekutu menyatakan bahwa "Ullengdo, Batu Liancourt (Dokdo), dan Jejudo dikecualikan dari wilayah Jepang."
Tanggal 22 Juni 1946: Nota Panglima Tertinggi Sekutu (SCAPIN) No.1033
Menyusul SCAPIN No.677, Panglima Tertinggi Sekutu mengeluarkan nota yang menegaskan bahwa kapal-kapal atau warga Jepang dilarang mendekati Dokdo dalam radius 12 mil laut dari Dokdo.

1951

Penandatanganan Perjanjian San Francisco
Perjanjian San Francisco adalah perjanjian perdamaian antara Sekutu dan Jepang saat berakhirnya Perang Dunia Kedua. Pasal ke-2 dari perjanjian tersebut menegaskan bahwa Jepang harus mengakui kemerdekaan Korea dan melepaskan segala kekuasaan, hak, dan klaimnya terhadap Korea termasuk pulau Jejudo, Geomundo dan Ulleungdo. Ketiga nama pulau yang dinyatakan di dalam pasal tersebut hanyalah contoh di antara 3 ribu pulau yang ada di Korea. Tidak disebutkannya Dokdo secara langsung tidak menunjukkan bahwa Dokdo tidak tergolong sebagai wilayah Korea. Dengan kata lain, tak tercantumkannya nama Dokdo di dalam pasal tersebut tidak bisa dijadikan patokan klaim bahwa Dokdo tidak termasuk dalam teritorial Korea.

<sumber data : Kementerian Luar Negeri>