Dokdo Q & A Home > Dokdo Wilayah Kami > Dokdo Q & A

  • • Banyak publikasi masa kuno pemerintah Korea yang mencantumkan Dokdo. Hal ini bisa menunjukkan bahwa Korea telah lama mengakui dan berkuasa atas Dokdo sebagai wilayah Korea.


    • Sehubungan dengan hal itu, berikut ini adalah catatan-catatan mengenai Dokdo yang termuat dalam publikasi pemerintah Korea di masa lalu.

     

    Sejong Sillok, Jiriji (1454)
    (Bagian Geografi dari Buku Sejarah Raja Sejong Yang Agung)

     

    Terjemahan
    Dua pulau, Usan (Dokdo) dan Mureung (Ulleungdo) terletak di tengah laut di sebelah timur kabupaten Uljin. Jarak kedua pulau tersebut tidak jauh sehingga satu sama lainnya dapat terlihat pada hari yang cerah. Kedua pulau itu disebut Usan-guk atau Ulleungdo selama periode Silla.

     

    Teks Asli
    于山武陵二島在縣正東海中
    二島相去不遠 風日淸明 則可望見 新羅時 稱于山國 一云鬱陵島

     

    Sinjeung Dongguk Yeoji Seungnam (1531)
    (Catatan terkait antropo-geografi Joseon)

     

    Terjemahan
    Usando dan Ulleungdo
    Disebut juga sebagai Mureung atau Ureung. Kedua pulau itu terletak di tengah laut di sebelah timur kabupaten Uljin.

     

    Teks Asli
    于山島 鬱陵島
    一云武陵 一云羽陵 二島在縣正東海中

     

    Dongguk Munheon Bigo (1770)

     

    Terjemahan
    Usando (Dokdo) dan Ulleungdo Salah satu dari kedua pulau itu adalah Usan. Menurut Yeojiji (geografi Korea), Usan dan Ulleung adalah wilayah milik Usan-guk. Orang Jepang menyebut Usan dengan Matsushima (nama kuno Jepang untuk Dokdo).

     

    Teks Asli
    于山島 鬱陵島..
    二島一卽于山..
    輿地志云 鬱陵․于山皆于山國地 于山則倭所謂松島也

     

    Man’gi Yoram (1808)
    (Buku Manual Permasalahan Dalam Negeri bagi Kekaisaran)

     

    Terjemahan
    Ulleungdo terletak di tengah laut sebelah timur dari Uljin. Menurut Yeojiji (geografi Korea), Usan dan Ulleung adalah wilayah milik Usan-guk. Orang Jepang menyebut Usan dengan nama ‘Matsushima’ (nama kuno Jepang untuk Dokdo).

     

    Teks Asli
    鬱陵島在蔚珍正東海中..
    輿地志云 鬱陵于山皆于山國地 于山則倭所謂松島也

     

    Jeungbo Munheon Bigo (1908)

     

    Terjemahan
    Usando (Dokdo) dan Ulleungdo adalah dua pulau yang berbeda. Salah satu dari dua pulau itu adalah Usan. Kedua pulau berada di bawah kekuasaan kabupaten Uldo.

     

    Teks Asli
    于山島鬱陵島..
    二島一卽芋山 續今爲鬱島郡

  • • Inshū Shichō Gakki atau Inshu Sicheong Hapgi (yang berarti catatan-catatan observasi di Provinsi Oki) adalah salah satu teks terkuno Jepang yang ditulis tahun 1667 yang menyebutkan Dokdo. Teks ini ditulis oleh seorang pejabat pemerintah daerah Provinsi Izumo (sekarang bagian timur prefektur Shimane) yang bernama Toyonobu Saito. Buku tersebut menjelaskan Dokdo sebagai berikut:

     

    Inshu Sicheong Hapgi(隱州視聽合記)

     

    Terjemahan
    Dua pulau (Ulleungdo dan Dokdo) ini tidak berpenghuni. Posisi kedua pulau itu terletak mendekati Goryeo (Korea), sama halnya dengan posisi pulau Unshu(雲州 : sebelah timur prefektur Shimane pada saat ini) yang mendekati Inshu(隱州 : kepulauan Oki). Oleh karena itu, Inshu (kepulauan Oki) menandai perbatasan paling ujung barat laut di perairan Jepang.

     

    Teks Asli
    此二島 無人之地 見高麗 如自雲州望隱州 然則日本乾地 以此州爲限矣

  • • Ada peta kuno yang dikenal dengan nama Dainihon Enkai Yochi Zenzu (大日本沿海輿地全圖-1821) yang berarti peta daerah pesisir Jepang. Peta ini adalah kumpulan peta yang dibuat berdasarkan survei yang dilakukan oleh Tadataka Ino di bawah Bakufu Edo. Dalam peta ini, Dokdo tidak muncul. Ketidakmunculan Dokdo dalam peta yang dibuat berdasarkan perintah pemerintah Jepang mencerminkan bahwa pemerintah Jepang mengakui bahwa Dokdo bukanlah teritorial mereka.

     

    • Sementara itu, ada juga peta tanah dan jalan Jepang yang disebut 'Kaisei Nihon Yochi Rotei Zenzu’ (改正日本輿地路程全圖, edisi pertama tahun 1779). Peta ini dibuat oleh Sekisui Nagakubo - seorang ilmuwan Konfusianisme di masa Bakufu Edo - dan peta inilah yang digunakan sebagai dasar pijakan pemerintah Jepang untuk mengklaim kedaulatan atas Dokdo. Padahal, peta ini jelas-jelas justru menunjukkan bahwa Ulleungdo dan Dokdo adalah teritorial asing atau bukan wilayah milik Jepang.

     

    Kaisei Nihon Yochi Rotei Zenzu (Second Edition, 1791)

     

    Terjemahan
    Takeshima (Ulleungdo) alias Isotakeshima
    Matsushima (Dokdo)
    Posisi kedua pulau itu terletak mendekati Goryeo (Korea), sama halnya dengan posisi pulau Unshu (sebelah timur prefektur Shimane pada saat ini) yang mendekati Inshu (kepulauan Oki).

     

    Teks Asli
    竹島 一云磯竹島
    松島
    見高麗猶雲州望隱州

     

    • Di sebelah Dokdo dan Ulleungdo yang digambarkan di peta tersebut, terdapat tulisan dari Inshu Sicheong Hapgi (隱州視聽合記). Hal tersebut menunjukkan bahwa "titik akhir perbatasan barat laut Jepang“ adalah kepulauan Oki" berdasarkan catatan Inshu Sicheong Hapgi.

     

    • Selain itu, ada fakta yang jelas mengenai Ulleungdo (Takeshima) dan Dokdo (Matsushima) di peta resmi itu (baik peta edisi pertama maupun edisi-edisi selanjutnya). Kedua pulau itu, seperti halnya Semenanjung Joseon, tidak diwarnai dan tidak digambar dalam garis bujur dan lintang. Hal tersebut menunjukkan bahwa kedua pulau itu dianggap sebagai pulau-pulau yang terpisah dari wilayah Jepang.

  • • Pada tahun 1693 terjadilah “Perselisihan Ulleungdo”, yaitu konflik antara Joseon dengan para nelayan Jepang yang berlayar ke Ulleungdo. Karena itulah, Bakufu Edo mengirimkan surat ke Tottori-han pada tanggal 24 Desember 1965 untuk menanyakan apakah Ulleungdo wilayah milik Tottori-han ataukah ada juga pulau-pulau lainnya yang tergolong sebagai wilayah Tottori-han.

     

    Terjemahan
    1. Sejak kapankah Takeshima (Ulleungdo) yang dimiliki Inshu dan Hakushu (Inaba dan Hoki: prefektur Tottori pada saat ini) berada di bawah yurisdiksi kedua wilayah (Inaba dan Hoki)?
    1. Apakah ada pulau-pulau lainnya yang dimiliki kedua wilayah (Inaba dan Hoki), kecuali Takeshima (Ulleungdo)?

     

    Teks Asli
    一. 因州伯州之付候竹島は、いつの此より兩國之附屬候哉..
    一. 竹島の外兩國之附屬の島有之候哉

     

    • Sehubungan dengan hal tersebut, Tottori-han memberi jawaban kepada Bakufu bahwa tidak ada pulau yang dimiliki kedua wilayah (Inaba dan Hoki: prefektur Tottori pada saat ini) bahkan termasuk Takeshima (Ulleungdo) dan Matsushima (Dokdo). Hal tersebut menunjukkan bahwa Ulleungdo dan Dokdo bukanlah wilayah milik Jepang (Tottori-han).

     

    Terjemahan
    1. Takeshima (Ulleungdo) bukan pulau yang dimiliki Inaba dan Hoki (prefektur Tottori pada saat ini).
    1. Tidak ada pulau yang dimiliki kedua wilayah (Inaba dan Hoki), termasuk Takeshima (Ulleungdo) dan Matsushima (Dokdo).

     

    Teks Asli
    一. 竹島は因幡伯耆附屬にては無御座候...
    一. 竹島松島其外兩國之附屬の島無御座候事

     

    • Dengan demikian Bakufu Jepang menegaskan stasus yurisdiksi Ulleungdo dan Dokdo. Setelah itu, Bakufu membatalkan ‘Izin melintasi Takeshima (Ulleungdo)' dan mengeluarkan larangan melintasi Takeshima per tanggal 28 Januari 1696

  • • An Yong-bok hidup pada masa pemerintahan Raja Sukjong saat dinasti Joseon. Dia pergi ke Jepang sebanyak dua kali. Pertama pada tahun 1693 ketika dia ditangkap Jepang di Ulleungdo. Peristiwa itulah pemicu sengketa kepemilikan Ulleungdo antara Korea dan Jepang. Penculikannya bermakna penting karena status yurisdiksi Ulleungdo dan Dokdo akhirnya diselesaikan dalam proses negosiasi diplomatik terkait sengketa itu.

     

    • Terkait dengan perjalanan kedua An Yong-bok ke Jepang, terdapat catatan-catatan sejarah di masa pemerintahan Raja Sukjong (Sukjong Sillok) yang menjelaskan bahwa An Yong-bok memberitahu para nelayan Jepang yang dia jumpai di Ulleungdo bahwa "Matsushima adalah Jasando (Dokdo) dan itu adalah wilayah Korea". Setelah itu, dia pergi ke Jepang untuk memprotes pelanggaran batas yang dilakukan Jepang terhadap wilayah Korea, yaitu Ulleungdo dan Dokdo.

     

    • Perjalanan An Yong-bok ke Jepang dijelaskan baik di dalam dokumen Korea maupun dokumen Jepang, termasuk Takeshima Kiji (竹嶋紀事 : Catatan Takeshima), Takeshima Tokai Yurai Kinuki Gaki (竹嶋渡海由來記拔書控: Salinan Kutipan dari Catatan Perjalanan ke Takeshima), Inpu Nenpyo (因府年表 : Kronologi Provinsi Inaba), dan Takeshimako (竹島考 : Laporan tentang Takeshima).

     

    • Khususnya, di dalam sebuah dokumen sejarah yang baru ditemukan di Jepang pada tahun 2005 yang berjudul 'Genroku Kyu Heishinen Chosenbune Chakugan Ikkan No Oboegaki' (元祿九丙子年朝鮮 舟着岸一卷之覺書: Memorandum tentang Kedatangan Kapal dari Joseon - dokumen penyelidikan terhadap An Yong-bok yang dilakukan oleh pejabat pulau Oki ketika dia tiba di pulau Oki pada tahun 1696), terdapat catatan bahwa An Yong-bok menyatakan Ulleungdo dan Dokdo adalah wilayah milik Provinsi Gangwon. Hal tersebut membenarkan isi yang termuat dalam catatan sejarah pemerintahan Raja Sukjong (Sukjong Sillok).

     

    Genroku Kyu Heishinen Chosenbune Chakugan Ikkan No Oboegaki

     

    Terjemahan
    Di Provinsi ini, ada Takeshima (Ulleungdo) dan Matsushima (Dokdo).

     

    Teks Asli
    此道中 竹嶋松嶋有之

  • • Pemerintah Joseon mengirim pejabat-pejabatnya ke Ulleungdo untuk mengungsikan para warga penduduk di Ulleungdo menuju Semenanjung Korea (Joseon saat itu). Inilah yang disebut dengan ‘Repatriation Policy’ atau Kebijakan Pemulangan.

     

    • Kebijakan tersebut diambil oleh pemerintah Joseon sebagai kebijakan terkait masalah pulau itu. Hal itu karena ada kekhawatiran terjadinya penjarahan dari para bajak laut Jepang. Namun demikian, kebijakan tersebut tidaklah berarti bahwa Joseon menyerahkan kedaulatannya atas Ulleungdo.

     

    • Hal tersebut dipertegas oleh pemerintahan Joseon dengan terus dikirimkannya agen khusus pemerintah atau yang disebut dengan (巡審敬差官 - sunsimgeyongchagwan) ke Ulleungdo, bahkan sejak awal pemerintahan Joseon. Selama masa pemerintahan Raja Sukjong, pemerintah Joseon melakukan Sistem Suto, yaitu pengiriman rutin para pejabat pengawas ke Ulleungdo. Sistem Suto berarti kegiatan melakukan inspeksi untuk mencari atau mengetahui sesuatu, dan sistem tersebut tetap berlangsung sampai tahun 1895.

  • • Di era Meiji, Kementerian Dalam Negeri Jepang menyampaikan sebuah dokumen berjudul 'Pertanyaan sekitar Takeshima (Ulleungdo) dan satu pulau lain (Dokdo) di Laut Timur terkait dengan adanya proyek pendaftaran tanah Jepang' kepada Badan Pengambil Keputusan Tertinggi pemerintah Jepang (Dajokan). Isinya menanyakan apakah Ulleungdo dan Dokdo di Laut Timur harus dimasukkan sebagai wilayah Jepang dalam proyek pendaftaran tanah.

     

    • Sehubungan dengan hal tersebut, Dajokan telah menegaskan bahwa Ulleungdo dan Dokdo bukan wilayah milik Jepang berdasarkan hasil negosiasi antara Bakufu Edo dan pemerintah Joseon. Berdasarkan hal itu, Dajokan memerintahkan Kementerian Dalam Negeri pada bulan Maret tahun 1877 untuk mengingat bahwa Jepang tidak ada hubungan apapun dengan Takeshima (Ulleungdo) dan sebuah pulau lainnya (Dokdo). Inilah yang disebut dengan “Perintah dari Dajokan tahun 1877.”

     

    Perintah dari Dajokan / Peta Modern Isotakeshima

     

    Terjemahan
    29 Maret 10 tahun dari Meiji
    Mengenai pertanyaan dari Kementerian Dalam Negeri tentang Takeshima (Ulleungdo) dan satu pulau lainnya (Dokdo) di Laut Timur yang berkaitan dengan proyek pendaftaran tanah.

    Mempertimbangkan bahwa Jepang tidak ada hubungan dengan kedua pulau itu setelah adanya negosiasi antara pemerintahan lama Bakufu Edo dan Joseon pada tahun 1692, maka kami akan mengeluarkan perintah sebagai berikut:

    Perintah :
    Terkait pertanyaan tentang Takeshima (Ulleungdo) dan satu pulau lain (Dokdo), ingatlah bahwa Jepang tidak ada hubungan apa pun dengan kedua pulau itu.

     

    Teks Asli
    明治十年三月廿日
    別紙内務省伺日本海内竹嶋外一嶋地籍編纂之件
    右ハ元禄五年朝鮮人入嶋以来旧政府該国ト往復之末遂ニ本邦関係無之相聞候段申立候上ハ伺之趣御聞置左之通御指
    令相成可然哉此段相伺候也

     

    御指令按
    伺之趣書面竹島外一嶋之義本邦関係無之義ト可相心得事

     

    • Di dalam peta modern Isotakeshima yang dilampirkan, tergambar Takeshima (Ulleungdo) dan Matsushima (Dokdo). Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa 'satu pulau lain' di dalam kalimat 'Takeshima (Ulleungdo) dan satu pulau lain' yang disebutkan di “Perintah dari Daijokan” adalah Dokdo.
    * Isotakeshima adalah nama kuno bagi Ulleungdo dalam bahasa Jepang

     

    • Melalui isi Perintah dari Daijokan, pemerintah Jepang telah mengetahui bahwa kepemilikan Ulleungdo dan Dokdo telah diselesaikan di dalam proses negosiasi 'sengketa Ulleungdo’ antara Bakufu Edo dan Joseon pada abad ke-17.

     

    • Sementara, di dalam “Laporan Interaksi Masa Lalu dengan Joseon” 'Chosenkoku Kōsai Shimatsu Naitansho (朝鮮國交際始末內探書)' yang disampaikan Hakubo Sada setelah dia melakukan pengamatan di Joseon pada tahun 1870 (beberapa tahun sebelum “Perintah dari Daijokan” dikeluarkan), disebutkan alasan "mengapa Takeshima (Ulleungdo) dan Matsushima (Dokdo) wilayah milik Joseon." Hal tersebut menunjukkan bahwa Kementerian Luar Negeri Jepang pada waktu itu mengakui dua pulau tersebut sebagai wilayah milik Joseon

  • • Pada dasarnya, Dekrit Kaisar No. 41 adalah dekrit yang menjadi landasan Kekaisaran Korea meletakkan Dokdo di bawah kekuasaan atau yurisdiksi Ulleungdo pada tahun 1900.

     

    • Pada akhir abad ke-19, berbagai masalah muncul di Ulleungdo, termasuk penebangan kayu illegal oleh Jepang. Sehubungan dengan hal tersebut, Kekaisaran Korea memutuskan untuk meminta penarikan orang Jepang dari Ulleungdo kepada pemeirntah Jepang. Selain itu, Kekaisaran Korea juga meningkatkan pemberlakuan undang-undang terkait pengelolaan lokal Ulleungdo.

     

    • Pada tanggal 24 Oktober tahun 1900, Badan Musyawarah Tertinggi Kekaisaran Korea (yang disebut Uijeongbu) bersidang dan memutuskan bahwa "nama Ulleungdo diubah menjadi Uldo dan jabatan inspektur 'dogam' dinaikkan posisinya menjadi bupati.“ Keputusan serupa juga dimuat di dalam berita resmi pemerintah pada tanggal 27 Oktober 1900 sebagai 'Dekrit Kaisar No.41', setelah perubahan itu mendapat izin dari Kaisar Gojong pada tanggal 25 Oktober 1900.

     

    • Pasal kedua dari 'Dekrit Kaisar No. 41' menyebutkan bahwa Ulleungdo, Jukdo dan Seokdo (Dokdo) berada di bawah kekuasaan (yurisdiksi) kabupaten Uldo. Isi pasal tersebut menegaskan bahwa Dokdo termasuk wilayah kekuasaan kabupaten Uldo.

     

    Dekrit Kaisar No.41

     

    Terjemahan
    (Dekrit Kaisar No. 41) Penggantian nama dari Ulleungdo menjadi Uldo dan kenaikan jabatan inspektur (dogam) menjadi bupati,
    Pasal 1. Nama Ulleungdo diganti menjadi Uldo dan ditempatkan di bawah yurisdiksi Provinsi Gangwon. Jabatan Inspektur (dogam) berubah menjadi bupati dan tingkatan kabupatennya ditetapkan sebagai kabupaten kelas 5.
    Pasal 2. Kantor kabupaten akan berlokasi di Taehadong dan kabupaten tersebut membawahi Ulleungdo, Jukdo, dan Seokdo (Dokdo).

     

    Teks Asli
    (勅令第四十一號) 鬱陵島를 鬱島로 改稱하고 島監을 郡守로 改正한件
    第一條 → 鬱陵島를 鬱島라 改稱하야 江原道에 附屬하고 島監을 郡守로 改正하야 官制中에 編入하고 郡等은 五等으로 할 事
    第二條 → 郡廳位寘난台霞洞으로 定하고 區域은 鬱陵全島와 竹島 · 石島랄 管轄할 事

     

    • Dengan demikian 'Dekrit Kaisar No. 41' secara jelas menjadi landasan fakta sejarah bahwa pemerintah Kekaisaran Korea menunaikan hak kedaulatan terhadap Dokdo sebagai bagian dari Ulleungdo.

  • • Alasan mengapa Jepang menggabungkan Dokdo sebagai wilayah milik mereka melalui “Pemberitahuan dari Prefektur Shimane No. 40 pada tahun 1905” tak lain adalah karena adanya kebutuhan militer. Sejak tahun 1904, Jepang terus berperang dengan Rusia untuk menguasai kepentingannya di Manchuria dan Semenanjung Korea. Di saat tengah berlangsung peperangan, Jepang memanfaatkan Dokdo sebagai pangkalan militer untuk berperang melawan Rusia di Laut Timur.

     

    • Jika mencermati data sejarah Jepang di masa itu, penggabungan Dokdo ke dalam wilayah milik Jepang dilakukan berdasarkan pendapat seorang pejabat Kementerian Luar Negeri Jepang yang mengatakan “Jika kita memasang sistem komunikasi telegraf dasar laut atau memasang sistem transmisi radio dengan membangun menara di Dokdo, maka hal tersebut akan sangat bermanfaat untuk memantau kapal-kapal musuh." Selain itu, Yozaburo Nakai yang mengajukan petisi untuk memasukkan Dokdo ke dalam wilayah milik Jepang, sebenarnya sedari awal sudah mengetahui bahwa Dokdo adalah wilayah milik Korea. Seorang pejabat dari Kementerian Dalam Negeri Jepang pernah menyebutkan bahwa "....merebut batu karang yang tidak ada sebatang rumput pun tumbuh, yang kita anggap sebagai wilayah milik Korea, tidaklah banyak manfaatnya bagi kita (Jepang) selain hanya akan menimbulkan kecurigaan, yaitu Jepang memiliki ambisi merebut Korea." Hal tersebut menegaskan bahwa sebenarnya pemerintah Jepang telah mengakui Dokdo sebagai wilayah milik Korea.

     

    • Pada waktu itu, Jepang memaksa Korea mengizinkan penggunaan wilayah milik Korea yang diperlukan secara bebas untuk perang dengan Rusia melalui 'Protokol Korea-Jepang' pada bulan Februari tahun 1904. Melalui 'Perjanjian Pertama Korea-Jepang' pada bulan Agustus tahun 1904, Jepang memaksa pemerintah Korea mengangkat dewan penasehat yang beranggotakan orang asing termasuk warga Jepang sendiri. Sebagai akibatnya, secara sistematis Jepang melancarkan rencananya untuk mengambil alih Korea, dan Dokdo menjadi wilayah Korea pertama yang menjadi korban agresi Jepang.

     

    • Dengan demikian, Pemberitahuan dari Prefektur Shimane No. 40 adalah sebagian dari proses agresi sistematis Jepang terhadap kedaulatan Korea. Tindakan ini juga merupakan tindakan ilegal yang melanggar kedaulatan Dokdo yang telah lama ada dalam wilayah Korea. Oleh karena itulah Pemberitahuan dari Prefektur Shimane No. 40 tidak memiliki keabsahan dalam hukum internasional.

  • • Pada tanggal 28 Maret tahun 1906, bupati Uldo (Ulleungdo) Shim Heung-taek mendapat pemberitahuan langsung dari tim inspektur pemerintah dan swasta dari prefektur Shimane, Jepang, yang mengunjungi Ulleungdo. Tim itu mengatakan padanya bahwa Jepang telah memasukkan Dokdo sebagai wilayah milik Jepang. Pada hari berikutnya, bupati Shim segera melaporkan berita tersebut kepada gubernur Provinsi Gangwon dan Kementerian Dalam Negeri (Kementerian Keamanan dan Administrasi Negara pada saat ini).

     

    • Bupati Chuncheon, Lee Myung-rae, yang saat itu adalah pemangku jabatan gubernur Provinsi Gangwon melaporkan hal tersebut kepada Badan Musyawarah Tertinggi di Kekaisaran Korea (Uijeongbu) pada tanggal 29 April tahun 1906.

     

    Laporan khusus

     

    Terjemahan
    Di dalam laporan tertulis dari bupati Uldo, Shim Heung-taek, saya melihat Dokdo berada di bawah yurisdiksi kabupaten ini (kabupaten Uldo) dan berada 100 li di laut (satuan jarak pada masa kuno Korea, kira-kira 40 km ukuran saat ini). Menjelang pukul 7 hingga 9 pagi pada hari ke-4 bulan ini (28 Maret), sebuah kapal berlabuh di Dodongpo (pelabuhan Dodong), kabupaten Uldo. Sekelompok pejabat pemerintah Jepang mengunjungi kantor kabupaten dan berkata "Kami datang untuk memantau pulau ini, karena Dokdo menjadi wilayah milik Jepang"... Pertama-tama, mereka bertanya tentang jumlah rumah tangga, jumlah penduduk, luas tanah dan hasil pertanian. Kemudian mereka bertanya tentang jumlah staf dan anggaran kantor kabupaten. Mereka mencatat hal-hal tersebut seolah-olah mereka sedang melakukan survei dan begitu selesai langsung pergi. Oleh karena itu, saya melaporkan hal ini dan mudah-mudahan Bapak mempertimbangkan situasi tersebut.

     

    Teks Asli
    欝島郡守 沈興澤報告書內開에 本郡所屬獨島가 在於外洋百餘里 外 이삽더니 本月 初四日 辰時量에 輪船一雙이 來泊于郡內道洞浦 而日本官人 一行에 到于官舍하야 自云 獨島가 今爲日本領地 故로 視察次 來到이다 이온바... 先問戶總 ∙ 人口 ∙ 土地 ∙ 生産 多少하고 且問 人員 及經費 幾許 諸般事務을 以調査樣으로 錄去이압기 玆報告하오니 照亮하시믈 伏望等 因으로 准此 報告하오니 照亮하시믈 伏望

     

    • Sehubungan dengan hal tersebut, Uijeongbu mengeluarkan perintah pada tanggal 20 Mei di tahun yang sama sebagai berikut (Instruksi No. 3)

     

    Instruksi No. 3

     

    Terjemahan
    Laporan yang Anda sampaikan telah kami baca dan pahami. Tidak ada dasar apa pun yang bisa menjadikan Dokdo sebagai wilayah milik Jepang. Jadi, kami harap Anda melakukan pengamatan kembali tentang situasi pulau dan tingkah laku orang Jepang, lalu buatkan laporan yang terbaru mengenai situasi itu.

     

    Teks Asli
    來報난 閱悉이고 獨島領地之說은 全屬無根하니 該島 形便과 日人 如何 行動을 更爲査報할 事

     

    • Hal ini menunjukkan bupati Uldo (Ulleungdo) masih terus memerintah Dokdo pada tahun 1906 berdasarkan Dekrit Kaisar No. 41 yang dikeluarkan pada tahun 1900.

  • • Deklarasi Kairo (1 Desember 1943) menunjukkan prinsip dasar negara-negara sekutu tentang batas wilayah Jepang setelah berakhirnya Perang Dunia Kedua. Dalam deklarasi itu dinyatakan bahwa "Jepang akan diusir dari seluruh wilayah yang mereka rampas dengan paksa dan kasar.“

     

    • Deklarasi Kairo menjamin kemerdekaan Korea dengan menyatakan bahwa "Mengingat penderitaan yang dialami rakyat Korea, pihak Sekutu mengeluarkan resolusi bahwa Korea adalah negara mandiri dan bebas di masa depan.“

     

    Cuplikan dari Deklarasi Kairo

    Japan will also be expelled from all other territories which she has taken by violence and greed.
    The aforesaid three great powers, mindful of the enslavement of the people of Korea, are determined that in due course Korea shall become free and independent.

     

    • Deklarasi Potsdam pada tahun 1945 - yang telah disepakati oleh Jepang saat mereka menyerahkan diri - menegaskan bahwa isi Deklarasi Kairo harus dilaksanakan.

  • • Setelah berakhirnya Perang Dunia Kedua, Panglima Tertinggi Sekutu mengecualikan Dokdo dari lingkup kekuasaan dan administrasi Jepang melalui Nota Panglima Tertinggi Sekutu (SCAPIN) No. 677 tertanggal 29 Januari tahun 1946.

     

    • Paragraf ke-3 dari Nota tersebut menegaskan bahwa wilayah di bawah kekuasaan Jepang adalah "keempat pulau utama yang meliputi Honshu, Kyushu, Hokkaido, dan Shikoku, serta sekitar 1.000 pulau-pulau kecil di sekitarnya" kecuali "pulau Ulleungdo, Batu Liancourt (Dokdo), dan Jejudo."

     

     

    SCAPIN No. 677 (1946.1.29)

    Nota mengenai pemisahan administrasi dan pemerintahan dari Jepang atas wilayah tertentu di sekitarnya (Governmental and Administrative Separation of Certain Outlying Areas from Japan)


    3. For the purpose of this directive, Japan is defined to include…excluding (a) Utsuryo (Ullung) island, Liancourt Rocks and Quelpart (Saishu or Cheju) island...

     

    • Selain itu, Nota Panglima Tertinggi Sekutu (SCAPIN) No.1033 juga menyatakan bahwa kapal atau warga masyarakat Jepang dilarang mendekati Dokdo dan 12 mil laut sekitar Dokdo.

     

    SCAPIN No.1033 (1946.6.22)

    Nota mengenai lokasi yang disahkan untuk perikanan dan penangkapan ikan paus (Area Authorized for Japanese Fishing and Whaling)


    3. (b) Japanese vessels or personnel thereof will not approach closer than twelve (12) miles to Takeshima(37°15′ North Latitude, 131°53′ East Longitude) nor have any contact with said island.

  • • Pasal ke-2(a) dari Perjanjian San Francisco pada tahun 1951 menegaskan bahwa "Jepang harus mengakui kemerdekaan Korea, dan menyerahkan segala kekuasaan, hak, dan klaimnya terhadap Korea termasuk Jejudo, Geomudo, dan Ulleungdo.

     

    Bagian yang terkait dengan Dokdo dalam Perjanjian San Francisco

    Article 2
    (a) Japan recognizing the independence of Korea, renounces all right, title and claim to Korea, including the islands of Quelpart, Port Hamilton and Dagelet.

     

    • Pasal tersebut hanya memberikan sejumlah contoh seperti Jejudo, Geomundo, dan Ulleungdo diantara 3 ribu pulau di Korea. Tidak disebutkannya Dokdo secara langsung tidak menunjukkan bahwa Dokdo tidak tergolong sebagai wilayah Korea. Dengan kata lain, ketiadaan nama Dokdo di dalam pasal tersebut tidak bisa dijadikan patokan bahwa Dokdo bukan tergolong sebagai wilayah Korea.

     

    • Jika mencermati pandangan dari negara-negara sekutu yang termaktub dalam Deklarasi Kairo tahun 1943 serta Nota Panglima Tertinggi Sekutu (SCAPIN) No.677 tahun 1946, maka harus dipahami bahwa Dokdo adalah bagian dari wilayah Korea yang terpisah dari Jepang sesuai dengan kesepakatan perjanjian tersebut.

  • • Sehubungan dengan tuntutan pemerintah Jepang untuk mengajukan masalah Dokdo ke Mahkamah Internasional (ICJ), pemerintah Korea Selatan menyampaikan sikapnya sebagai berikut:

     

    - Tuntutan dari pemerintah Jepang adalah upaya palsu yang berkedok proses hukum. Korea Selatan memiliki kedaulatan terhadap Dokdo dan tidak ada alasan apapun yang mengharuskan Korea Selatan membuktikan kedaulatannya atas Dokdo di Mahkamah Internasional.


    - Aneksasi Jepang terhadap Korea dimulai secara perlahan-lahan yang puncaknya dengan pencaplokan Korea secara menyeluruh pada tahun 1910. Demi tujuan pragmatisnya, Jepang mulai mengendalikan Korea pada tahun 1904 saat Korea dipaksa menandatangani ‘Protokol Korea-Jepang' dan 'Perjanjian Pertama Korea-Jepang.’


    - Dokdo adalah wilayah Korea pertama yang menjadi korban agresi Jepang. Tuntutan Jepang yang tidak masuk akal dan bersikeras untuk menguasai Dokdo telah membuat masyarakat Korea Selatan curiga mengenai adanya keinginan Jepang untuk mencoba kembali melakukan agresi ke Korea. Bagi masyarakat Korea Selatan, Dokdo bukan sekedar pulau kecil di Laut Timur, namun Dokdo merupakan lambang kedaulatan Korea Selatan.

     

    • Saat ini, pemerintah Korea Selatan tetap memegang pendirian yang sama.

  • • Pada saat ini, Republik Korea mempertahankan kedaulatan penuh atas Dokdo dari segi legislatif, administratif, dan yuridis.

     

    Pertama, Kepolisian Korea ditempatkan di Dokdo untuk berpatroli.
    Kedua, Pasukan Korea Selatan membela wilayah udara dan laut di Dokdo.
    Ketiga, berbagai peraturan dan perundang-undangan yang terkait dengan Dokdo terus dan tengah diberlakukan.
    Keempat, mercu suar dan fasilitas lainnya telah dibangun dan dioperasikan di Dokdo.
    Kelima, warga sipil Korea Selatan tinggal di Dokdo.

     

    • Pemerintah Republik Korea akan tetap melindungi kekuasaannya terhadap Dokdo selamanya.

<sumber data : Kementerian Luar Negeri>