Susunan dan Letak GeografisHome > Mengenal Dokdo > Susunan dan Letak Geografis

Semenanjung Korea dikelilingi oleh lautan. Oleh karena itu, wilayah Korea Selatan tidak berakhir di daratan melainkan di pulau. Ada empat titik akhir Semenanjung Korea, yaitu Pulau Baengnyeongdo di bagian barat, pulau Marado di selatan, pulau Gageodo di barat daya, dan pulau Dokdo di timur. Semua itu disebut sebagai 'empat pulau terujung dari Semenanjung Korea'. Bersama dengan pulau Dongdo dan Seodo, pulau Dokdo terdiri dari 89 pulau kecil dan besar yang semuanya termasuk wilayah Korea Selatan. Ditilik dari segi sejarah, geografis, dan hukum internasional, Dokdo bukan hanya wilayah dari Republik Korea, tetapi juga pulau milik Republik Korea yang dikuasai oleh Republik Korea secara sah. Dokdo adalah wilayah nasional milik pemerintah Republik Korea dibawah pengelolaan Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, dan Transportasi. Selain itu, Dokdo juga ditetapkan sebagai Monumen Alam No. 336 oleh Badan Urusan Warisan Seni Budaya sejak November 1982.

Configuration and location

  • Kode Pos
  • 40240
  • Alamat
  • 1 ~ 96 Dokdo-ri Ulleung-eup, Ulleung-gun Gyeongsangbuk-do, Korea (101 lot)
  • Luas
  • 187,453㎡ (termasuk Dongdo 73,297㎡, Seodo 88,639㎡ dan 89 pulau kecil lainnya)
  • Koordinat
  • Dongdo - 131˚ 52' 10,4" Bujur Timur dan 37˚ 14' 26,8" Lintang Utara
    Seodo - 131˚ 51' 54,6" Bujur Timur dan 37˚ 14' 30,6" Lintang Utara
    Terletak 87,4 km ke arah tenggara dari Ulleungdo

 

Pada saat rapat Komite Nasional Penetapan Nama Geografis pada tahun 2012, Badan Informasi Geografis Nasional (National Geographic Information Institute) dibawah Kementerian Pertanahan, Infrastruktur, dan Transportasi mengubah nama geografis Dongdo (98,6m) menjadi 'Usanbong', dan Seodo (168,5m) menjadi 'Daehanbong'. Alasan mengapa nama Dongdo diubah menjadi Usanbong adalah karena Dokdo pernah dicatat sebagai 'Pulau Usando' di era Dinasti Joseon. Sedangkan, nama Seodo diubah menjadi Daehanbong untuk memberikan makna bahwa Dokdo adalah wilayah milik Daehanminguk atau Republik Korea. Sementara itu, 'Tanggeonbong' yang dulu diklasifikasikan sebagai bebatuan karang, kini telah dikategorikan kembali sebagai puncak, sehingga jumlah puncak di pulau Dokdo yang awalnya dua, bertambah satu menjadi tiga.