Pandangan Mendasar Pemerintah Republik Korea terhadap Dokdo
Dokdo adalah wilayah sah Republik Korea dari segi sejarah, geografis, dan hukum internasional.
Tidak ada sengketa teritorial terkait Dokdo.
Oleh karena itu, tidak ada perlunya mengajukan Dokdo
sebagai masalah yang harus ditangani melalui perundingan diplomatik atau pun hukum.
Pemerintah Republik Korea memiliki kedaulatan teritorial yang tak terbantahkan atas Dokdo.
Pemerintah Republik Korea akan mengambil tindakan tegas terhadap provokasi apapun
dan akan terus mempertahankan hak kedaulatan teritorial Republik Korea atas Dokdo pada masa depan.
<Sumber data : Kementerian Luar Negeri>