Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Ketentuan Setelah Kedatangan di Bandara

2021-01-18


Keterangan Masa Karantina Mandiri:

- Pendatang diwajibkan mengikuti aturan karantina hingga pukul 12.00 di hari ke-14 setelah kedatangan. 

(Contoh: Masa karantina untuk kedatangan 1 Januari berlangsung hingga tanggal 15 Januari pukul 12.00)

- Pendatang tetap diwajibkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari meskipun hasil tes negatif.

- Apabila muncul gejala COVID-19 selama menjalani karantina, pendatang diwajibkan melakukan tes ulang.


Kewajiban Membawa Hasil Tes PCR Negatif COVID-19:

- Seluruh warga negara asing (WNA) diwajibkan menyerahkan hasil tes PCR negatif COVID-19  pada saat kedatangan.

- Warga negara Korea Selatan juga diwajibkan menyerahkan hasil tes PCR negatif COVID-19:

   · Bagi pendatang dari Inggris, Afrika Selatan, dan Brasil.

   · Berlaku bagi pendatang dari Brasil mulai tanggal 25 Januari 2021.

- Hasil tes harus diterbitkan dalam waktu 72 jam sebelum tanggal keberangkatan.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >