Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Domestik

Korsel Hapus Aturan Wajib Karantina Pasien Positif COVID-19 Mulai 1 Juni

Write: 2023-06-01 11:36:25Update: 2023-06-01 13:43:21

Korsel Hapus Aturan Wajib Karantina Pasien Positif COVID-19 Mulai 1 Juni

Photo : KBS News

Pemerintah Korea Selatan telah mengumumkan pelonggaran dan pemulihan aktivitas sehari-hari dalam pertemuan terakhir Pusat Penanggulangan Bencana dan Keselamatan Nasional Korea Selatan pada hari Rabu (31/05), setelah 3 tahun 4 bulan sejak konfirmasi kasus positif COVID-19 pertama.

Mulai hari Kamis (01/06), banyak dari pembatasan tindak pencegahan COVID-19 dihapuskan termasuk kewajiban karantina.

Tingkat peringatan krisis pandemi COVID-19 diturunkan dari 'Serius' menjadi level 'Waspada' mulai hari Kamis ini.

Perubahan yang paling terlihat adalah penghapusan aturan wajib karantina, yang menjadi 'rekomendasi karantina' selama lima hari.

Pemerintah akan menjaminkan hak untuk beristirahat jika sakit. Namun di tempat bekerja terdapat kebingungan karena setiap perusahaan mempunyai aturan mengenai cuti sakit.

Siswa yang absen karena terinfeksi COVID-19 akan diakui presensinya selama lima hari dan pengobatan tanpa tatap muka diberlakukan pada pengobatan kedua.

Kewajiban penggunaan masker di rumah sakit dan apotik pun dihapus menjadi 'Rekomendasi' dan pengoperasian tempat tes COVID-19 pun dihentikan.

Bantuan biaya pengobatan dan perawatan inap COVID-19 akan diberikan untuk sementara waktu sampai tingkat penyakit menular turun ke kelas empat.

Namun, terdapat kekhawatiran pelonggaran tingkat peringatan krisis pandemi COVID-19 bisa berpotensi mengakibatkan adanya pihak yang tidak diperhatikan.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >