Hukuman aborsi di Korea Selatan dihapus dalam waktu 66 tahun sejak undang-undang tersebut diberlakukan pada tahun 1953 silam. Mahkamah Konstitusi Korea Selatan mengambil keputusan bahwa hukuman aborsi tidak konstitusional. Menurut Pasal 269 dan 270 hukum pidana Korea Selatan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1-2 tahun dan denda paling banyak dua juta won atau sekitar Rp 24 juta.
Mahkamah Konstitusi Korea Selatan memutuskan bahwa hukuman tersebut merampas hak penetuan nasib wanita hamil secara sepihak hanya dengan mengutamakan kepentingan bersama, yakni perlindungan jiwa kandungan. Keputusan tersebut berdasarkan pertimbangan tentang perbedaan antara kenyataan dimana aborsi secara umum dilakukan meskipun ada peraturan dan hukum perlindungan ibu dan anak yang memperbolehkan aborsi untuk kandungan berumur di bawah 24 minggu secara terkecuali.
Mahkamah Konstitusi Korea Selatan berpendapat bahwa aborsi tidak boleh diizinkan secara menyeluruh dengan langsung menghapus peraturan terkait hukuman aborsi, sehingga memerintahkan untuk memperbaiki peraturan itu hingga tanggal 31 Desember 2020. Apabila tidak diperbaiki dalam batas waktu tersebut, maka peraturan hukuman aborsi akan dihapus secara menyeluruh.
Photo : KBS News
Pilihan Editor
Politik
2024-03-19 14:40:05
Olahraga
2024-03-14 15:36:42
Ekonomi
2024-02-02 14:21:28