Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Kumpulan Isu

Korea Selatan naikkan harga rokok dua ribu won

2014-09-11

Warta Berita

Korea Selatan naikkan harga rokok dua ribu won
Pemerintah Korea Selatan berupaya meningkatkan pajak rokok sebesar 2 ribu won, sehingga harga sebungkus rokok pun turut naik dari 2.500 won saat ini menjadi 4.500 won. Selain itu, penempelan gambar peringatan atas bahaya kanker paru-paru di bungkus rokok juga akan menjadi tanggung jawab produsen. Selain itu, dilarang melakukan aktivitas iklan rokok di toko swalayan mini yang dibuka 24 jam. Pada tgl. 11 September, pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan merokok yang meliputi rincian tersebut.

Pemerintah mengharapkan naiknya harga rokok dapat memicu turunnya rasio perokok secara tajam. Harga rokok yang ada saat ini sudah dibekukan selama 10 tahun.

Jika melihat tren perubahan permintaan rokok dan rasio perokok saat harga rokok naik, dengan kenaikan harga rokok 15% pada 2002, penjualan mengalami penurunan 9%. Dampaknya, rasio perokok juga turun dari 69,9%, menjadi 60,5%. Saat harga rokok naik 27% pada akhir tahun 2004, jumlah penjualan rokok menurun 26% dan rasio perokok ikut turun 7,4%, menjadi 50,3% dari 57,8%.

Persentase perokok pria dewasa di Korea Selatan menembus 37,6%, yang berada diperingkat kedua dari anggota negara OECD. Sementara, harga rokok yang hanya 2.500 won merupakan level terendah. Porsi pajak rokok yang hanya 62%, juga berada pada nilai yang lebih rendah daripada yang direkomendasikan WHO.

Pemerintah berkeinginan, naiknya harga rokok setelah 10 tahun dapat mendorong penurunan rasio perokok. Namun, sengketa soal kenaikan harga rokok ini berlangsung sengit. Pemerintah menegaskan kenaikkan harga rokok ini sebagai bagian kebijakan kesehatan. Tapi, pemerintah dikritik bahwa ini menjadi dalih pemerintah untuk berlindung dari jumlah pungutan pajak yang berkurang. Ini diperkirakan memicu persengketaan dalam proses pembicaraan revisi UU itu.

Partai oposisi utama Partai Koalisi Politik dan Demokrasi Baru mendesak pembatalan rencana kenaikkan harga rokok, yang memicu peningkatan beban pajak golongan masyarakat berpendapatan rendah.

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >