Pemerintah Beijing telah memerintahkan perusahaan Korea Utara di Cina untuk ditutup dalam kurun waktu 120 hari.
Kementerian Perdagangan Cina mempublikasikan pemerintah itu dalam homepagenya hari Kamis (28/9/2017), dan mengumumkan sanksi terhadap perusahaan Korut di Cina.
Berdasarkan resolusi Dewan Keamanan PBB, Cina menutup semua jenis perusahaan yang berhubungan dengan Korut di dalam negaranya.
Pemerintah Beijing memberikan waktu 120 hari atau hingga tanggal 10 Januari tahun depan bagi perusahaan Korut untuk menutup usaha mereka.
Akan tetapi, lembaga non-komersial dikecualikan dari tindakan Cina tersebut.
Sebelumnya pada tanggal 23 September lalu, Cina telah melarang ekspor produk minyak tanah ke Korut dan impo tekstil dari Korut. Penutupan perusahaan Korut di Cina diterapkan hanya lima hari setelah larangan tersebut.
Ada yang menafsirkan bahwa Beijing ingin menunjukkan tekad kuatnya dalam melakukan tekanan dan melaksanakan sanksi terhadap Korut menjelang kunjungan Menteri Luar Negeri AS, Rex Tillerson, yang direncanakan pada tanggal 29 September besok.