Pergi ke Menu Pergi ke Halaman Utama
Go Top

Internasional

Anggota Majelis Tinggi AS Meminta Agar Korut Ditetapkan sebagai Negara Pendukung Terorisme

Write: 2017-10-06 14:32:09Update: 2017-10-06 15:05:55

Anggota Majelis Tinggi AS Meminta Agar Korut Ditetapkan sebagai Negara Pendukung Terorisme

Harian USA Today dan siaran TV ABC melaporkan pada hari Kamis (5/10/2017) waktu setempat bahwa dua belas anggota majelis tinggi Amerika Serikat mengirim surat kepada Kementerian Luar Negeri AS untuk meminta mereka menetapkan Korea Utara sebagai negara pendukung terorisme.
 
Surat tersebut dilayangkan atas permintaan berulang orang tua mendiang Otto Warmbier, seorang mahasiswa AS yang meninggal setelah dipulangkan dari Korut dalam keadaan koma.
 
Anggota majelis tinggi yang berpartisipasi dalam pembuatan surat tersebut terdiri atas 6 orang dari Partai Republik dan 6 orang dari Partai Demokrat.
 
Salah seorang pejabat Kementerian Luar Negeri AS dalam wawancara dengan ABC mengatakan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan penetapan Korut sebagai negara pendukung terorisme setelah mendapat surat dari anggota majelis tinggi dan akan segera membalasnya.
 
Orang tua mendiang Otto Warmbier sebelumnya bersikeras dalam wawancara dengan FOX News pada tanggal 27 September lalu bahwa anaknya sudah menderita berbagai siksaan di Korut dan telah meminta secara resmi agar Korut ditetapkan sebagai negara pendukung terorisme. Kemudian, mereka langsung menemui anggota majelis tinggi baik dari partai berkuasa maupun oposisi dan memahamkan mereka.
 
Sehubungan dengan itu, Kemenlu AS menyatakan bahwa pihaknya terus menuntut pertanggungjawaban Korut atas kasus Otto Warmbier, namun masih perlu membahas berbagai tindakan Korut apakah memenuhi persyaratan hukum untuk ditetapkan sebagai negara pendukung terorisme.
 
Kemenlu AS telah menghapus Korut dalam daftar negara pendukung terorisme pada tahun 2008 lalu. Meskipun pemerintahan Trump secara serius mempertimbangkan penetapan Korut sebagai negara pendukung terorisme, nama Korut tidak dicantumkan dalam laporan tentang negara teroris yang diumumkan bulan Juli lalu.
 
AS menetapkan negara pendukung terorisme melalui laporan tentang negara teroris yang diumumkan sekitar bulan Juni setiap tahunnya, atau melalui pengumuman edaran kementerian sesuai keputusan Menteri Luar Negeri yang dapat dikeluarkan kapan saja.
 
Jika ditetapkan sebagai negara pendukung terorisme, negara bersangkutan akan dikenai peraturan AS tentang ekspor dan mendapat sanksi dalam hal ekspor dan dukungan dana dari luar negeri serta keuangan dan perbankan.
 
Menurut para pakar, efektivitas penetapan Korut sebagai negara pendukung terorisme tidak dijamin karena negara komunis itu telah dijatuhi berbagai jenis sanksi dari masyarakat internasional sebelumnya, tapi mungkin efek simbolisnya akan cukup besar. 

Pilihan Editor

Close

Situs kami menggunakan cookie dan teknologi lainnya untuk memberikan Anda layanan yang lebih baik. Dengan terus menggunakan situs ini, Anda menyetujui penggunaan teknologi ini dan kebijakan kami. Detail >