Voice of America (VOA) pada hari Jumat (6/10/2017) melaporkan, Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat telah mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengambil tindakan menetapkan Korea Utara sebagai negara pendukung terorisme jika didukung oleh bukti-bukti yang kredibel sesuai kriteria hukum terkait.
Menurut VOA, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri AS untuk Biro Urusan Asia Timur dan Pasifik, Katina Adams memberikan respon tersebut saat menjawab pertanyaan tentang proses penetapan Korut sebagai negara pendukung terorisme.
Dunia politik AS telah meminta pemerintah AS untuk kembali menetapkan Korut sebagai negara pendukung terorisme sejak Kim Jong-un membunuh kakak tirinya Kim Jong-nam pada bulan Februari lalu.
Orang tua mendiang Otto Warmbier, mahasiswa AS yang ditahan Korut dan dipulangkan dalam keadaan koma juga telah meminta agar Korut ditetapkan sebagai negara pendukung terorisme.